TOMOHON, mejahijau.com – Sepak terjang komisioner Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tomohon sejak awal proses tahapan Pilkada 2020, dinilai tak menjunjung azas netralitas sebagai lembaga pengawas Pemilu.
Pasalnya pelanggaran-pelanggaran Pilkada yang terjadi didepan publik Kota Tomohon, tak pernah digubris pihak Bawaslu.
Kelakukan Bawaslu malah membuat resah pendukung konstituen pasangan calon (Paslon) karena cenderung berpihak ke salah satu calon dalam setiap pengambilan keputusan.
Hal itu diungkapkan Zeth Mangangawe Koordinator Divisi Pemantau MAPPILU (Masyarakat dan Pers Pemantau Pemilihan Umum) Kota Tomohon, baru-baru ini.
Hemat Divisi Pemantau MAPPILU Tomohon, sangat jelas terlihat dimana Bawaslu tak netral dalam menjalankan fungsi pengawasan Pilkada 2020 Tomohon.
“Seperti misalnya, kasus pejabat eksekutif dan legislatif yang menggunakan fasilitas pemerintah mengkampanyekan salah satu Pasangan Calon. Namun dalih Bawaslu Tomohon tidak ada unsur pidana atau pelanggaran berat. Padahal kasus ini jelas terjadi di depan publik,” ungkap Zeth kepada mejahijau.com, Senin, 7 Desember 2020.
Tak hanya itu, lanjut Zeth, saat pelantikan pengawas kelurahan jelas-jelas terlihat SK terisi didalam map berwarna kuning. Padahal warna Bawaslu sesuai ketentuan hanya tiga warna, yaitu Abu -abu, Orange dan Putih.
“Ini kan sudah masuk kategori pelanggaran karena memperlihatkan warna salah satu Partai Politik,” tandas Zeth sembari menunjukan bukti foto pelantikan.
Bahkan unsur pelanggaran Terstruktur, Sistematis dan Masif atau TSM yang dilakukan oleh petinggi Tomohon terlihat sangat jelas saat menggerakkan gerbong ASN di lingkup Pemkot Tomohon.
“Kasusnya saat kegiatan jalan sehat para ASN dan berduyun-duyunnya ASN ke luar daerah per-Dinas serta kegiatan pemberdayaan perangkat kelurahan bahkan begitu banyak intrik TSM lain yang dilakoni para pejabat Tomohon untuk memenangkan salah satu paslon notabenenya adalah anak dari petinggi eksekutif Tomohon,” beber Zeth.
Ditegaskannya, sangat mengherankan pihak Bawaslu terkesan tutup mata atas bentuk-bentuk pelanggaran terjadi yang bertabrakan dengan peraturan perundang-undangan.
Selaku Koordinator Pemantau MAPPILU Tomohon, Zeth Mangangawe mengatakan, pihaknya akan memproses Bawaslu Kota Tomohon ke DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) untuk diberikan sanksi.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Tomohon Deisy Soputan SPd MHum dikonfirmasi belum lama ini mengatakan, pihaknya sudah melaksanakan tugas sesuai aturan.
“Apabila didapati terjadi sebuah pelanggaran maka kami akan memproses berdasarkan ketentuan yang berlaku. Kami pun menunggu laporan yang masuk sesuai mekanismenya,” kelit Deisy.(jopa)