MANADO, mejahijau.com – Berbagai masalah terus melilit Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang dipimpin Ir Basoeki Hadimoeljono.
Selain pekerjaan konstruksi yang kerap bermasalah, giliran panitia pelaksana lelang tak lain BPPJK (Balai Pelaksanaan Pemilihan Jasa Konstruksi) Wilayah Sulawesi Utara bakal terseret masalah.
BPPJK Sulut yang dikepalai Ir Rahman Djamil MSi, dituding terlibat persekongkolan gelap dengan oknum pengusaha untuk memenangkan proyek tertentu.
Dugaan persekongkolan antara kantor yang dipimpin Rahman Djamil dengan oknum pengusaha pengelola proyek yang bakal dimenangkan, diendus Ketua LSM Anti Korupsi Ruddy Kofia saat diwawancarai redaksi mejahijau.com, Minggu, 20 Desember 2020.
“Di BPPJK Sulut kami punya bukti-bukti, bahwa pelaksanaan pemilihan (pelelangan) tidak murni lagi. Tetapi cenderung sudah ada persekongkolan gelap dengan pengusaha terlebih dulu,” ungkap Ruddy didampingi Meiyer Sasauw.
Lanjut diungkapkan, lihat saja paket pekerjaan tahun anggaran 2021 pada lelang pekerjaan Preservasi Jalan Rainis-Melonguane-Beo, Lingkar Miangas dan Kakorotan di Kepulauan Talaud.
Paket tersebut nilai penawarannya 10 miliaran menempatkan PT Remey Sejahtera Utama (RSU) pada pemenang ranking 1. Ternyata perusahaan pemenang tender yang kabarnya milik Ko’ Ance itu kabarnya memiliki kesamaan-kesamaan dengan PT Adi Putra Indotama di ranking 6 milik Aditya Johanes Seliang.
“Ada temuan sejumlah kesamaan sehingga memunculkan kecurigaan, adanya persekongkolan dengan BPPJK Sulut,” tandas Ruddy.
Kesamaan dimaksud, antaranya dua perusahaan tersebut memiliki alamat yang sama, yakni di Kelurahan Sawang Bendar Kecamatan Tahuna, serta mempunyai pengurus perusahaan yang sama pula.
Bahwa adanya persamaan dalam penggunaan kata Seliang dalam suatu Badan Usaha adalah bukan sesuatu kebetulan dan dengan alamat yang sama serta orang yang sama.
Olehnya, LSM Anti Korupsi mendesak penegak hukum usut tuntas indikasi permainan gelap lewat persekongkolan-persekongkolan antara Pokja di BPPJK Sulut yang dipimpin Rahman Djamil dengan oknum pengusaha sehingga memenangkan PT RSU.
“Kami meminta pak Kapolda Sulut Irjen Pol Drs RZ Panca Putra M.Si mengusut tuntas, dan bukti-buktinya akan kami serahkan kepada penyidik,” tandas Ruddy lagi.
Pihaknya menekankan telah terjadi pelanggaran aturan pengadaan barang dan jasa, yakni indikasi persekongkolan untuk mengatur harga penawaran. Dan perbuatan tersebut jelas dapat memicu paktek KKN terutama pada proses pemilihan (tender) pengelola proyek.
“Kalau terbukti, maka perusahaan tersebut dapat dikenai sanksi masuk daftar hitam, sementara pejabat di Pokja BPPJK dapat dikenakan sanksi pidana,” pungkas aktivis anti korupsi ini.
Sementara Aditya Johanes Seliang selaku owner PT Adi Putra Indotama dikonfirmasi membenarkan kalau perusahaan tersebut miliknya.
“Iyaa benar, kalau PT Adi Putra Indotama itu saya yang kelola. Kalau PT Remey Sejahtera Utama selaku pemenang tender saya tidak tahu,” kata Aditya Seliang.
Soal kesamaan alamat kantor antara perusahaan miliknya dengan PT Remey Sejahtera Utama, Aditya Seliang mengaku tidak tahu menahu sama sekali.
“Saya tidak tahu sama sekali,” katanya.
Dia juga mengaku tidak pernah kenal dengan Kepala BPPJK Sulut Rahman Djamil, dan tidak satupun kenal dengan pejabat lain di kantor tersebut.
Sementara Kepala BPPJK Sulut Rahman Djamil sekian kali dikonfirmasi via telpon selular nomor 08114406XX oleh wartawan media ini enggan menanggapinya.
Seperti diketahui, PT Remey Sejahtera Utama kabarnya perusahaan milik Ko’ Ance. Perusahaan ini, tahun 2018 lalu mengelola pembangunan Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT) banderol Rp 4,9 miliar.
Sayangnya pekerjaan tersebut dinilai amburadul sehingga potensi tindak pidana korupsi sehingga dapat menjadi pintu masuk penyidik tipikor.(ferry/vanny)