TAHUNA, mejahijau.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Sangihe, Provinsi Sulawesi Utara, Kamis, 14 Januari 2021), menggelar rapat kerja (Raker) bersama Kapitalaung (Kepala kampung) se – Kabupaten Kepulauan Sangihe.
Bupati Jabes Ezar Gaghana dalam rapat tersebut menyimpulkan tiga hal yang harus dilakukan pemerintah desa dalam hal memutus penyebaran Covid-19 di Kabupaten Kepulauan sangihe.
Pertama, terkait surat edaran Bupati Kepulauan Sangihe tentang penanganan dan pencegahan Covid-19 akan segera disampaikan ke semua instansi hingga ke masing-masing Kapitalaung.
Kedua, tentang pelaksanaan Upacara Adat Tulude tidak diperbolehkan dilaksanakan di wilayah-wilayah melainkan hanya terpusat di Rumah Jabatan Bupati, termasuk pembatasan orang yang hadir serta pembatasan waktu kurang lebih dua jam.
Ketiga, masing-masing Kapitalaung segera menyiapkan Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) pengelolaan dana desa, menyusul adanya jadwal pemeriksaan BPK yang akan dimulai tanggal 21 Januari 2021.
Bupati Jabes Ezar Gaghana dikonfirmasi wartawan seusai rakor mengatakan, sosialisasi lebih difokuskan pada tindak lanjut penanganan dan pencegahan Covid-19 dimana Pemkab Sangihe telah menerapkan wajib rapid tes kepada warga yang akan bepergian keluar daerah, baik menggunakan kapal laut maupun pesawat udara.
“Sosialisasi penanganan dan pencegahan Covid-19 sengaja melibatkan seluruh Kapitalaung agar informasi maupun program daerah akan langsung tersampaikan ke masyarakat,” kata Jabes.
Bupati menambahkan, untuk biaya rapid tes di Sangihe Rp 200 ribu dan pelaksanan rapid dan diberlakukan kepada warga yang akan bepergian ditetapkan sampai tanggal 25 Januari 2021.
Usai rakor berlanjut dengan sesi dialog yang menghadirkan narasumber juru bicara Tim Satgas Covid Sangihe, dr Joppy Thungari, Direktur Rumah Sakit Liunkendage Tahuna, dr Hanry Pasandaran, Kepala Dinas Perhubungan Frans Puraouw, serta Kasatpol PP Porkius Parera, dan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Rivo Pudihang.(gustaf)