TAHUNA, mejahijau.com – Kembali Bupati Sangihe Jabes Ezar Gaghana SE ME, Rabu, 20 Januari 2021, menyerahkan jaminan kematian atau santunan duka kepada peserta BPJS Ketenaga Kerjaan (Naker) di Kecamatan Tahuna.
Salah satu peserta BPJS Naker yang menerima santunanatasnama Ferry Mandak, profesi sopir inspektorat yang meninggal dunia pada 19 Januari 2021.
Santunan duka diterima langsung oleh ahli waris, yakni istri almarhum yang diwakili orangtuanya.
Kesempatan itu, Bupati Jabes Ezar Gaghana menyampaikan bahwa almarhum Ferry Mandak telah mengabdikan dirinya dengan baik sebagai tenaga harian lepas (THL) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sangihe.
“Almarhum secara khusus telah membaktikan diri di lingkungan inspektorat dalam kegiatan sosial kemasyarakatan terlebih dalam aktivitas kegerejaan,” ungkap Bupati Gaghana.
Menurut bupati, Pemkab Sangihe telah memfasilitasi tenaga-tenaga formal dan informal dalam kapasitas masing-masing, bahwa sejak tahun 2020 masuk dalam kepesertaan tenaga harian lepas dan menjadi peserta BPJS Naker.
“Saat ini kami menyerahkan claim jaminan ketenagakerjaan dari BPJS Ketenagakerjaan Propinsi Sulut karena almarhum berhak mendapat santuan ketika ada peristiwa duka seperti saat ini. Di tengah duka yang dialami oleh keluarga, pemerintah bersama BPJS Ketenagakerjaan hadir untuk meringankan beban keluarga yang berduka,” kata Gaghana.
Bupati Sangihe berharap santunan duka BPJS Ketenagakerjaan ang diserahkannya dapat meringankan beban duka keluarga.
Sementara Kepala Dinas Tenaga Kerja Sangihe, Dokta Pangandaheng menyatakan, keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan adalah upaya dari pemerintah daerah. Hal ini dilakukan sebagai upaya dari pemerintah daerah untuk melindungi pekerja dimaksud terkait dengan resiko pekerjaan yang digelutinya.
Hadir pada kesempatan ini sejumlah pimpinan OPD, Ketua Sinode Pdt Patras Madonsa, Kepala Perwakilan BPJS Ketenagakerjaan Sangihe Reynaldo Wongkar ST, Camat Tahuna Ronny Pasiale, para lurah, toko agama, tokoh masyarakat, serta pelayat duka.(gustaf)