PEMERINTAH KABUPATEN KEPULAUAN SANGIHE bersama Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), menandatangani kerjasama tentang Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia ke luar negeri, Senin, 29 Maret 2021.
Acara penandatanganan di Aula BP2MI Jakarta, dihadiri langsung Kepala BP2MI Benny Rhamdani bersama jajarannya. Kehadiran Bupati Jabes Ezar Gaghana beserta rombongan disambut hangat Benny Rhamdani beserta para pejabat di kantor tersebut.
Sambutan Bupati Jabes Ezar Gaghana menyampaikan ucapan terima kasih yang tulus kepada BP2MI atas kesempatan yang diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe terlebih dapat menjalin kerjasama perihal kesempatan merekrut tenaga kerja asal Kepulauan Sangihe untuk bekerja di luar negeri.
“Ini peluang yang sangat baik bagi Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe dalam memberdayakan SDM untuk kesejahteraan masyarakat terutama pada masa pemulihan ekonomi di tengah Pandemi Covid-19,” kata Bupati Gaghana.
Kesempatan yang sama, Kepala BP2MI Benny Rhamdani mengatakan, daerah Nusa Utara merupakan daerah yang memiliki sejarah tersendiri dalam pribadi hidupnya.
Pada masa kecilnya, Rhamdani mengisahkan, dia pernah bersekolah di daerah yang dulunya bernama Kabupaten Kepulauan Sangihe Talaud.
Di jaman orde baru, daerah pesisir sering dianggap daerah terpinggirkan, dimana pembangunan berpusat di Pulau Jawa dan sekitarnya. Tetapi pemerintahan Presiden Joko Widodo menjadikan daerah pesisir atau perbatasan sebagai daerah yang mendapat perhatian utama untuk peningkatan pembangunannya.
Di depan jajarannya dan seluruh tamu undangan, Benny Rhamdani mengatakan, SDM asal Kabupaten Kepulauan Sangihe patut diperhitungkan. Salah satu bukti, yakni prestasi internasional di bidang pendidikan maupun olahraga yang ditunjukkan oleh para pelajar dan olahragawan asal Sangihe.
“Ini membuktikan bahwa SDM Sangihe tidak kalah dengan SDM daerah lainnya,” terang Rhamdani.
Kesempatan bekerja di luar negeri, kata dia, adalah peluang emas yang harus diambil oleh masyarakat Indonesia yang berkemauan untuk bekerja di luar negeri.
Bekerja di negara Jepang, gaji yang biasa diterima berkisar Rp 22 juta per bulan dengan kontrak kerja selama 5 tahun. Jepang memberikan jaminan perlindungan kerja yang baik selama ini, sehingga peluang ini harus ditangkap oleh pemerintah.
Para calon pekerja Migran akan direkrut dan mendapatkan pelatihan oleh perusahaan yang ditunjuk. Sehingga dipastikan bahwa calon pekerja Migran sudah memiliki bekal yang cukup ketika bekerja di luar negeri. “Yang harus dimiliki mereka adalah kemampuan berbahasa asing yang harus diperkuat, kesiapan mental, pemantapan ideologi Pancasila yang tidak boleh lengah,” kata mantan anggota DPRD Sulut ini.
Seperti diketahui, sumbangan devisa dari para pekerja migran adalah sebanyak Rp 159,6 trilliun per tahun kepada Negara. Hal itu merupakan sumbangan devisa urutan kedua terbesar setelah sektor migas, sehingga tidak ada alasan untuk tidak mendapatkan jaminan dan layanan yang maksimal dari pemerintah.
Negara sangat melindungi para pekerja migran untuk mendapatkan kesejahteraan dan membantu mereka mewujudkan mimpi di negara lain.
Setelah mereka beroleh kesejahteraan hidup, para pekerja migran dapat kembali ke tempat asal dengan membuka usaha atau membuka peluang lapangan kerja bagi orang lain.
Sebelum mengakhiri sambutannya, Benny Rhamdani mengatakan, untuk kerjasama secara teknis akan ditindaklanjuti oleh UPTD BP2MI di Kota Manado.
Menariknya seusai penandatangan MoU, Benny Rhamdani melanjutkan dengan jamuan makan siang di ruang kerjanya. Hadir bersama dengan Bupati Jabes Ezar Gaghana, yakni Kepala Dinas Tenaga Kerja Daerah Drs Doktarius Pangandaheng MM, Kepala Bapelitbangda Ir Fillixson P Gaghaube MSi, Kabag Kerjasama Setda Dra Viva J Masoa, Kabag Hukum Setda Timpuan Gaghana SH, Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Irianto M Manumpil.(adve)