TONDANO, mejahijau.com – Hari ini, Rabu, 17 Juni 2021, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jadwalkan melakukan supervisi di Kantor Mapolda Sulut atas kasus dugaan korupsi yang melibatkan wanita inisial DB alias Debby sewaktu dirinya menjabat Kepala Dinas Pariwisata Pemkab Minahasa.
Debby yang kini menjabat Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Pemkab Minahasa, diduga kuat terlibat kasus penyelewengan anggaran banderol Rp 1,9 miliar.
Supervisi KPK terhadap kasus tersebut diungkapkan Kasat Reskrim Polres Minahasa AKP Edi Susanto S.Sos saat dikonfirmasi mejahijau.com soal perkembangan dugaan kasus korupsi di Dinas Pariwisata Pemkab Minahasa.
“Besok (Rabu, 17 Juni 2021), kasusnya dilakukan supervisi oleh KPK di Mapolda Sulut,” tandas AKP Susanto.
Mantan Kasat Reskrim Polres Boltim ini menyampaikan, kasusnya masih sementara dalam penyidikan dan pihaknya menunggu tahap satu pada minggu depan.
“Sementara sidik, nanti kita lihat perkembangan sambil menunggu tahap satu minggu depan,” jelas AKP Susanto, Rabu, 16 Juni 2021 di ruang kerjanya.
Menurutnya, penyidikan masih terfokus pada mantan Kadis Pariwisata karena statusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka apalagi kalau kasusnya sudah disupervisi oleh KPK.
Meski sudah ditetapkan status tersangka, namun Debby hingga kini belum juga dilakukan penahanan. Dan itu dibenarkan Kasat Reskrim AKP Susanto bahwa pihaknya belum melakukan menahanan mengingat pertimbangan tersangka statusnya masih sebagai pejabat Pemkab Minahasa.
“Tersangka belum ditahan lantaran kooperatif. Dan tidak mungkin menghilangkan barang bukti, apalagi tersangka masih menjabat kadis dan mustahil melarikan diri,” terangnya.
Lanjut dikatakan, semenjak ditetapkan status tersangka, oknum Debby tetap melaksanakan wajib lapor di Mapolres Minahasa.
Soal kemungkinan ada oknum lain bakal terseret dalam kasus tersebut, perwira bertubuh atletis ini menambahkan, kemungkinan ada pejabat atau pihak terkait lainnya yang ikut terseret dalam kasus tersebut.
“Intinya penyidikan masih terfokus pada tersangka, belum ada oknum lain yang diperiksa. Kita tunggu saja perkembangan hasil penyidikan selanjutnya,” katanya.
Seperti diketahui, Kepolisian Resort Minahasa menetapkan Debby tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan dana perjalanan dinas ke luar negeri semasa menjabat Kepala Dinas Pariwisata sebesar Rp 1,9 miliar. Anggaran tersebut digunakan untuk perjalanan kontingen paduan suara pemerintah Kabupaten Minahasa untuk membiayai 47 personil lomba paduan suara di Kota Shouci, Rusia. pada tahun 2016 silam.(ferry lesar)