Santai dengan Ganja di Pulau Bunaken, WNA Finlandia Terancam 12 Tahun Penjara

MANADO, mejahijau.com – Kapolsek Bunaken Kepulauan, Iptu Karim Hamzah membenarkan Warga Negara Asing (WNA) asal Finlandia berhasil ditangkap dengan barang bukti ganja di salah satu homestay di Pulau Bunaken.

Hal itu diungkapkan Iptu Karim Hamzah saat bersua dengan redaksi mejahijau.com di sepelataran Polresta Manado, Senin, 28 Juni 2021, pukul 11.00 Wita.

Menurutnya, WNA Finlandia usia 50-an tahun berhasil ditangkap karena kolaborasi Polsek Bunaken Kepulauan bersama Satuan Narkoba Polresta Manado.

Kapolresta Manado Kombes Pol Elvianus Laoli saat konferensi pers menunjukkan barang bukti ganja dan pelaku WNA Finlandia yang berhasil ditangkap.(foto: ist)

“Informasi awal berasal dari masyarakat. Oknum bule seorang diri saat ditangkap. Kini oknum WNA Finlandia bersama barang bukti narkotika golongan 1 jenis ganja sudah diamankan di Mapolresta Manado,” tandas Iptu Karim Hamzah.

Sebelumnya, konferensi pers Kapolresta Manado Kombes Pol Elvianus Laoli, Jumat, 25 Juni 2021, memaparkan kronologi penangkapan terhadap WNA Finlandia.

Tim Satnarkoba Polresta Manado awalnya menerima informasi dari masyarakat dan langsung menuju Pulau Bunaken. Setiba tim berkoordinasi dengan Polsek Bunaken Kepulauan bersama pemerintah setempat untuk menuju ke lokasi bule tersebut menginap.

“Saat digeledah oknum WNA tersebut berada di dalam kamar. Di dalam kamarnya ditemukan satu paket besar plastik bening diduga kuat berisi narkotika jenis ganja. Barang bukti ini disimpan dalam tas kain warna cokelat,” ungkap Kombes Elvianus didampingi Kasatresnarkoba AKP Sugeng Wahyudi Santoso dan Kasubag Humas Iptu Yusak Parinding.

Barang bukti berupa ganja yang diamankan seberat 152,06 gram, sebuah paper cigaretes pembungkus rokok dan tembakau cap kunci. “Pelaku diancam Pasal 111 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” pungkas Kombes Pol Elvianus Laoli.(tim redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *