MANADO, mejahijau.com – Wanita cantik inisial JRT atau Jennifer (26), warga Desa Rainis Kecamatan Rainis Selatan, Kabupaen Kepulauan Talaud terus saja merintih. Rintihan wanita ini teramat menyayat. Mungkin dia butuh perlindungan hukum atas dugaan tindak kekerasan dan penganiayaan oknum anggota Polri inisial AMB alias Briptu Mario.
Kelakuan oknum polisi tersebut barangkali sudah sangat keterlaluan untuk ukuran seorang anggota Polri. Sepakterjangnya terkesan tak lagi mencerminkan sebagai abdi negara dan abdi masyarakat.
Dugaan aksi kekerasan disertai penganiayaan terhadap Jennifer sudah seharusnya mendapat perhatian serius dari pimpinan kepolisian, baik Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kapolda Irjen Nana Sudjana, maupun Kapolres Kepulauan Talaud.
Sikap kritis itu disampaikan Hendra Jacob SIP, selaku Ketua Umum LSM HJPW (Hendra Jacob Police Watch) saat bersua dengan redaksi mejahijau.com di salah satu hotel di Kota Manado, Jumat, 02 Juli 2021.
“Yaa saya pikir sudah kelewatan. Barangkali oknum polisi ini lupa kalau keberadaan Polri selain untuk memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, juga sebagai penegak hukum yang mengayomi, melindungi serta pelayan masyarakat,” tandas HJ sapaan akrab Hendra Jacob.
Olehnya dia meminta pimpinan kepolisian memproses hukum anggota Polri yang diduga kuat telah melakukan penganiayaan terhadap wanita yang bekerja di salah satu bank ini.
Jika oknum polisi itu terbukti melakukan tindak kekerasan disertai penganiayaan, lanjut Hendra, otomatis harus ditindak tegas guna memberikan efek jera kepada anggota Polri lainnya supaya tak semena-mena terhadap rakyat biasa.
“Tujuannya untuk kenyamanan dan ketentraman bersama, yaitu supaya kedepan tidak ada lagi oknum polisi seenaknya menganiaya rakyat kecil, entah itu ‘hugel’ atau-pun istri yang sah,” tandas Hendra.
Aksi kekerasan terhadap perempuan, menurut dia, tidak dibenarkan oleh undang-undang perlindungan terhadap perempuan. Dan undang-undang ini harus ditegakkan oleh institusi kepolisian karena sudah banyak perempuan yang menjadi korban, salah satunya kasus yang dialami Jennifer.
“Oknum pelaku harus diproses secara hukum pidana dan juga sidang kode etik kepolisian. Jika terbukti, harus diganjar sesuai ketentuan hukum karena aksinya berpotensi mencemarkan nama baik institusi kepolisian,” kata Hendra.
Aktivis kemanusiaan, antikorupsi, dan pemerhati pembangunan ini menambahkan soal berita kasus dugaan perbuatan tak terpuji oknum anggota Polri ini.
Berita tersebut sudah dibaca lebih tiga ribu orang. Kalau sudah lebih dari tiga ribu pembaca, maka kasus ini sudah termasuk kategori viral.
“Sudah viral, karena pembaca sudah jauh lebih banyak. Oleh karena itu, pimpinan Polri patut perlu menyikapi serius kasus ini,” terang mantan anggota Polri ini.
Hendra juga meminta Kepala Bidang (Kabid) Propam Polda Sulut segera menurunkan tim ke Polres Talaud untuk memberikan assistensi terkait penanganan dugaan kasus anggota Polres Talaud yang telah menganiaya korban Jennifer.
“Usutlah secara transparan tanpa ‘main mata’ sehingga publik bisa melihat sendiri bahwa benar Polri sedang membenahi diri demi mewujudkan Polri yang profesional dan kredibel ditengah masyarakat,” pungkasnya.
Seperti pemberitaan sebelumnya, mungkin tak sanggup menahan perlakuan tak manusiawi terhadap dirinya, Jennifer terpaksa mempolisikan oknum Briptu Mario ke Polsek Beo pada tanggal 09 Januari 2021. Laporan diterima Brigadir Moh Agung Wira Yudha dengan nomor: STPL/09/1/2021/Sulut/Res-Kepl.Tld/Sek-Beo.
Barangkali terusik dengan laporan Jennifer, 12 hari kemudian atau tepatnya tanggal 21 Januari 2021, lucunya oknum Briptu Mario balik melapor polisikan Jennifer ke Polsek yang sama.
Kapolsek Beo Ipda Johan Atang dikonfirmasi redaksi mejahijau.com pada Kamis, 01 Juli 2021, membenarkan adanya laporan kasus tersebut. “Berkas kasus sudah P21, dan oknum polisi (Briptu Mario) tidak dapat ditahan karena belum mendapatkan sanksi (putusan kode etik) dari kepolisian. Dan kasus pidananya sedang berproses,” ucap Ipda Johan Atang.(kiky/tim redaksi)