MANADO, mejahijau.com – PT Bank Sulutgo terkesan sengaja digarong dari dalam. Beberapa kali bank ini alami pembobolan. Dan itu terjadi di bagian kredit PT Bank Sulutgo.
Tetapi kali ini ‘pembobolan’ diduga terjadi di Bagian Umum bank daerah berlogo daun nyiur melambai ini. Kasus terjadi didalam manajemen PT Bank Sulutgo sendiri dimana terkait double payment atau pembayaran ganda untuk satu paket pengadaan.
Pun pelaku pembobolan dilakukan dengan cara double payment dapat dipastikan melibatkan orang dalam dengan Surat Perintah Kerja (SPK) yang sama.
Artinya satu berkas SPK berhasil dicairkan PT Bank Sulutgo hingga dua kali kepada CV Anugerah Express Adv. Dan pencairan kabarnya dilakukan pada tahun 2014 dan 2015 silam.
Pembayaran tak sewajarnya ini kemungkinan sengaja dirancang untuk keuntungan pribadi demi mendapatkan dana segar. Modusnya berpotensi disebut penipuan atau bahkan pencurian terhadap keuangan PT Bank Sulutgo sendiri.
Adapun double payment atas satu pekerjaan terjadi pada paket pengadaan payung tahun 2014. Kasus diduga kuat terjadi di Bagian Umum manajemen PT Bank Sulutgo yang saat itu dikepalai MT alias Mahmud yang kini bertengger di jajaran direksi.
Dugaan kasus pada paket proyek pengadan payung di PT Bank Sulutgo itu, diungkapkan Hendra Lumempouw selaku Ketua JPKP (Jaringan Pengawas Kebijakan Pemerintah) Kota Manado saat bersua dengan redaksi mejahijau.com, Rabu, 07 Juli 2021.
Menurut Hendra, sumber informasi yang diterima pihak JPKP Kota Manado itu berasal dari masyarakat terkait dugaan ketimpangan yang terjadi pada pengadaan paket di PT Bank Sulutgo.
“Kami prihatin atas dugaan kasus proyek pengadaan payung di PT Bank Sulutgo. Sampai sekarang belum juga ditindaklanjuti oleh penegak hukum,” ucap Hendra.
Kata dia, walau nilai anggaran proyek tak mencapai miliaran rupiah, tetapi oknum-oknum yang ikut terlibat harus mempertanggugjawabkan di hadapan penegak hukum.
Menurut Hendra, double payment terhadap satu paket proyek merupakan kejahatan karena terindikasi merupakan pembobolan atau bahkan penipuan terhadap manajemen bank itu sendiri.
“Olehnya ini harus diusut, karena selain mencoreng institusi perbankan juga potensi merusak nama baik Pemprov Sulut selaku pemilik saham terbesar di PT Bank Sulutgo,” tandasnya.
“Untuk mengungkap informasi ini, sebaiknya penyidik mengusutnya,” cetus Hendra.
Informasi yang diperoleh JPKP Kota Manado soal dugaan kasus double payment pengadaan payung di PT Bank Sulutgo, menggunakan Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor 082/A/PKS-UMM/DIR/VIII/2014.
Awalnya nilai kontrak yang disepakati antara PT Bank Sulutgo dengan rekanan CV Augerah Express ADV, yakni senilai Rp 420-an juta.
Pencairan pertama sebesar nilai kontrak itu dilakukan pada Agustus tahun 2014. Hebatnya, dengan SPK yang sama dipakai lagi untuk melakukan pencairan untuk kedua kalinya. Dan pencairan kedua kali sukses terjadi pada Desember 2015 sebesar Rp 360-an juta.
JPKP Manado menduga CV Anugerah Express ADV sebagai pelaksana pengadaan hanya dipinjam pakai oleh oknum tertentu di BUMD tersebut.
“Harus ditelusuri benar, siapa oknum di balik double payment di PT Bank Sulutgo. Jangan cuma mantan Kabag Umum saja, tetapi perusahaan pengadaan payung juga sebaiknya diperiksa. Jangan-jangan perusahaan yang dipakai hanya akal-akalan saja,” timpal Hendra Lumempouw sembari meminta kepolisian menindaklanjuti atas dugaan kasus tersebut.
Sementara mantan Kepala Bagian Umum PT Bank Sulutgo inisial MT alias Mahmud dikonfirmasi redaksi mejahijau.com, Rabu, 07 Juli 2021, menepis tidak mungkin ada satu paket yang lolos dibayar ganda di bank tempatnya mengabdi.
“Kalau proyek pengadaan tahun 2014 dan 2015, jelas itu sudah melalui proses pemeriksaan otoritas jasa keuangan (OJK), dan tidak pernah ada temuan seperti itu,” jelas Mahmud yang kini menjabat Direktur Pemasaran di bank tersebut.
Lanjut dia, kalaupun kasus dimaksud benar terjadi semasa dirinya menjabat Kabag Umum di PT Bank Sulugo, tak mungkin dirinya saat ini bisa lolos masuk dalam jajaran direksi di BUMD tersebut.
“Jadi tidak mungkin ada double payment seperti yang dimasalahkan itu,” pungkasnya.(kiky/tim redaksi)