JAKARTA, mejahijau.com – Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo resmi mendekam di dalam jeruji besi selama 5 tahun. Edhy Prabowo divonis 5 tahun penjara dan denda Rp400 juta subsidair enam bulan kurungan dalam kasus korupsi penetapan izin ekspor benih lobster (benur).
Meski begitu, Edhy Prabowo mengaku sedih dan akan berpikir untuk mengambil langkah selanjutnya, apakah menerima putusan atau banding.
“Saya sedih hasil ini tidak sesuai dengan fakta-fakta persidangan, tapi ya inilah proses peradilan di kita. Saya akan terus melakukan proses tapi kasih saya waktu berpikir,” ujar Edhy usai pembacaan vonis, Kamis, 15 Juli 2021.
Salah satu kuasa hukum Edhy Prabowo, Soesilo Aribowo juga menyatakan kecewa dengan keputusan hakim.
Soesilo bahkan mengklaim Edhy Prabowo tidak menerima suap sebagaimana yang disampaikan hakim.
“Kami sedih, kecewa juga karena terutama terkait dengan Pasal yang diputuskan oleh majelis,” ujarnya.
Edhy Prabowo dinilai hakim terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Seperti dilansir pikiranrakyat.com, mantan Menteri Kelautan dan Perikanan ini dihukum membayar ganti rugi sebesar Rp9,6 miliar dan 77 ribu dolar AS atau Rp1,1 miliar dengan memperhitungkan uang yang telah dikembalikan.
Pembayaran jatuh tempo dalam waktu sebulan, jika tak bisa membayar, maka harta benda Edhy Prabowo akan disita dan dilelang.
Selain itu, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pindana Korupsi (Tipikor) mencabut hak politik Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo setelah terbukti melakukan tindak pindana korupsi. “Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa (Edhy Prabowo) berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokok-nya,” kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pindana Korupsi, Albertus Usada di Jakarta, Kamis, 15 Juli 2021.(*PRC/kiky/ferry)