TAHUNA, mejahijau.com – Sebanyak 161 ekor ayam Philipina yang berhasil diamankan oleh Jajaran Polres Sangihe, Sabtu, 10 Juli 2021, akhirnya dikembalikan kepada pemiliknya.
Hal itu diungkapkan Kapolres Sangihe AKBP Tony Budhi Susetyo SIK melalui Kasat Reskrim Iptu Kieffer Malonda SIK kepada sejumlah awak media, baru baru ini
Menurut Malonda, pengembalian barang bukti berupa ayam sabung itu karena tak memenuhi unsur pidana.
“Setelah melalui pemeriksaan, akhirnya kami mengembalikan ayam tersebut ke pemiliknya sebab tidak memenuhi unsur pidana,” kata Malonda.
Setelah melalui pemeriksaan seksama, lanjut dia, sebanyak 161 ekor ayam tersebut ternyata mengantongi kelengkapan suratnya.
“Ayam-ayam tersebut secara resmi memiliki kelengkapan surat termasuk surat kekarantinaan hewan,” jelas Malonda lagi.
Soal kabar miring bahwa barang bukti ratusan ekor ayam dikembalil ke pemiliknya karena telah dibayar puluhan juta rupiah, Malonda membantahnya, bahwa dirinya siap bertanggungjawab dan siap menerima semua konsekuensinya.
“Kalau ada masyarakat atau siapapun yang mengangkat isu atau kabar tersebut, silahkan sertakan bukti. Kalau sampai terbukti, saya akan bertanggungjawab dan siap menerima konsekuensinya,” tandas, begitu juga sebaliknya jika tudingan tak dapat dibuktikan, maka bersangkutan harus siap bertanggungjawab.
Ditegaskan Malonda, pihaknya siap menegakkan keadilan tanpa pandang buluh dan tanpa iming-iming karena semua adalah tugas dan fungsi kepolisian.
Seperti diketahui, pada Sabtu, 10 Juli 2021 lalu, aparat Kepolisian mengamankan ratusan ekor ayam Philipina yang diduga hasil selundupan. Namun dari pemeriksaan ayam-ayam tersebut, ternyata memiliki surat resmi sehingga Kepolisian terpaksa kembalikan kepada pemiliknya.(gustaf)