JAKARTA, mejahijau.com – Uang suap yang diterima Juliari Peter Batubara dari perusahaan penyedia paket bantuan sosial (bansos) sembako Covid-19 ternyata juga mengalir ke sejumlah orang di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Hal itu diungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ikhsan Fernandi, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat, 13 Agustus 2021.
Ikhsan menerangkan, eks pejabat KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) Kementerian Sosial (Kemensos) pada proyek bansos, Adi Wahyono, memberikan uang suap yang diterima Juliari kepada dua orang BPK dalam bentuk dolar Amerika Serikat (AS) yang jumlahnya jika dirupiahkan mencapai miliaran.
“Terdakwa Adi Wahyono juga menggunakan fee tersebut untuk kegiatan operasional Juliari Batubara selaku Menteri Sosial, dan kegiatan operasional lainnya di Kementerian Sosial antara lain untuk galung tim audit BPK pada Juni 2020 sebesar Rp 100 juta,” ujar Ikhsan.
“Dan kepada Yonda yang merupakan utusan BPK pada Juli 2020 (berupa) uang tunai dalam dolar AS senilai Rp 1 miliar,” sambungnya.
Adi Wahyono bersama-sama bekas PPK (pejabat pembuat komitmen) Kementerian Sosial, Matheus Joko Santoso, menerima uang suap bansos sembako selama periode pertama pendistribusian hingga mencapai Rp 14,7 miliar yang telah digunakan untuk keperluan pribadi Juliari dan Kementerian Sosial.
Di samping itu, KPK juga telah menyita uang pecahan mata uang rupiah dan dolar Amerika Serikat serta dolar Singapura sebanyak Rp 11 miliaran dan 171.085 dolar Amerika Serikat, serta ditambah 23 ribu dolar Singapura. Sehingga total uang yang disita dari Matheus Joko diperkirakan mencapai Rp 14,5 miliaran. Uang tersebut, menurut Jaksa, adalah bagian dari fee yang diumpulkan dari para penyedia bansos sembako Covid-19.(*rmol/ferry)