TAHUNA, mejahijau.com – Terkait dugaan kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) proyek penataan fasilitas laut pelabuhan Tahuna, Mocodompis Muhaling adakan pertemuan ‘diam-diam’ dengan tim Tipikor Polda Sulawesi Utara (Sulut).
Mocodompis Muhaling adalah mantan Kepala Kantor Unit Pelaksana Pelabuhan (KUPP) Kelas II Tahuna, di Kabupaten Kepulauan Sangihe, yang baru saja purna tugas alias pensiun.
Muhaling merupakan sosok paling bertanggungjawab runyamnya pekerjaan fasilitas laut di pelabuhan Tahuna banderol Rp 12 miliar tahun anggaran 2019 yang dikerjakan PT Abdi Pratama Perkasa bekerjasama dengan PT Sarana Mitra Tama Abadi.
Proyek yang ada pendampingan TP4D Kejaksaan ini diduga kuat tak sesuai spesifikasi pekerjaan sehingga kasus perkaranya ditangani Polda Sulut.
Hal itu diakui Mocodompis Muhaling kalau Tim Tipikor Polda Sulut sedang menangani dugaan kasus proyek dimaksud.
“Tim Tipikor Polda Sulut sudah pernah turun memeriksanya,” aku Mocodompis kepada mejahijau.com baru-baru ini.
Ketika pemberitaan dugaan kasus pengerjaan fasilitas laut pelabuhan Tahuna mencuat lagi, Mocodompis Muhaling terkesan berlindung pada ‘ketiak’ Tim Tipikor Polda Sulut.
Ketika akan diminta konfirmasi lanjutan, dia meminta untuk ketemu langsung karena dirinya ada appointmen dengan oknum dari Tim Khusus Tipikor Polda Sulut.
“Kalau sudah di Manado saya hubungi. Karena kita (saya) juga ada janjian ketemuan dengan Tim Tipikor Polda Sulut,” ungkap Mocodompis, baru-baru ini.
Terkait dugaan kasus pengerjaan proyek Dirjen Hubla RI di Pelabuhan Tahuna itu, Ketua LSM Inakor Provinsi Sulut Rolly Wenas menyebut pihaknya akan mengawal proses pengusutannya.
“Kami akan menanyakan langsung ke Kapolda Sulut. Dan kasus ini akan kami kawal terus, jangan sampai ada ‘main-mata’ dengan oknum tertentu,” tandas pegiat antikorupsi.
Menurut Rolly Wenas, LSM Inakor Sulut sudah dua kali turun langsung ke lokasi proyek. Danhasil temuan, dari 10 titik tiang pancang hanya 7 yang sanggup dikerjakan kontraktor pelaksana.
Pihaknya juga menyentil sisa dana proyek terbilang besar yang digunakan pada kegiatan lain, bahwa hal itu merupakan kekeliruan yang sangat fatal.
“Dialokasikan pada kegiatan lain, itu sangat fatal karena dibelanjakan tidak sesuai peruntukkan. Jelas itu sudah menyimpang, sehingga memenuhi unsur untuk diproses hukum,” ketus Wenas.
Pihaknya menyitis soal informasi paket tersebut ada pendampingan dari Kejaksaan, kata dia, TP4D sudah dibubarkan tahun 2019 lalu. Alasan Kejaksaan Agung, gara-gara TP4D sehingga fungsi pengawasan kejaksaan nihil, dan berpotensi melakukan perbuatan yang tidak adil.
“Kalau memang indikasi kuat terjadi kerugian negara, tetap akan kami kawal dan desak untuk diproses hukum,” cetus Rolly Wenas.
Sementara informasi intelijen redaksi mejahijau.com menyebut, Mocodompis Muhaling baru-baru ini adakan pertemuan dengan sejumlah oknum dari Polda Sulut.
Soal siapa-siapa oknum dalam pertemuan dengan Mocodompis Muhaling, sumber informasi enggan menjelaskan terperinci.(tim redaksi)