Pasar Gelap BBM Bersubsidi, Kapolda Sulut Diminta Tangkap Ko’ Afu

MANADO, mejahijau.com – Ada bisnis BBM (Bahan Bakar Minyak) mencurigakan lelaki inisial KA alias Afu di Desa Pineleng I, Kecamatan Pineleng, Kabupaten Minahasa.

Laporan intelijen redaksi mejahijau.com membeberkan soal adanya praktek penimbunan BBM jenis Solar oleh oknum Ko Afu. Dan itu sudah sejak lama menjadi sorotan tokoh-tokoh masyarakat sekitar.

Guna memuluskan bisnisnya, Taipan asal Bangka Belitung ini kabarnya menggunakan jasa oknum kepolisian dan TNI. Pantas saja jika Solar ilegal Ko’ Afu laris dan terjamin aman-aman saja.

“Sejak lama sudah menjadi sorotan masyarakat, tetapi tidak ada penindakan dari aparat penagak hukum,” ungkap tokoh masyarakat Desa Pineleng, Rabu, 01 September 2021.

Di tempat yang sama, tokoh masyarakat lainnya menimpali kalau aksi penimbunan solar Ko’ Afu biasanya dilakukan pada malam hari. Pun armada yang dipakai antaranya truk tangki ukuran 8000 liter.

Paling tidak setiap kali masuk tiga truk tangki BBM jenis solar. Terinformasi solar bersubsidi itu dibeli Ko’ Afu dari SPBU-SPBU kisaran harga Rp6000 sampai Rp7000 per liter.

Selain pembelian dari SPBU, ada juga beberapa pemasok solar bersubsidi tanpa dokumen resmi yang langsung menjual ke Ko’ Afu.

Kabarnya dalam sehari Ko’ Afu memenuhi permintaan sekira 40.000 liter untuk keperluan industri perusahaan besar yang mencari solar dengan jalan pintas.

Satu liter solar dipatok harga Rp9.000. Kadang-kadang harga jual solar Ko’ Afu bisa mencapai Rp9500 per liter, dan harga ini masih dibawa harga solar non-subsidi yaitu Rp9600 per liter.

Untuk harga terakhir, Ko’ Afu menggunakan trik bahwa persediaan solar menipis, namun tetap dibeli industry perusahaan yang teramat membutuhkannya.

“Perhitungan kasar keuntungan yang diraup Ko’ Afu dalam sehari dikisaran Rp80 juta hingga Rp120 juta,” ungkap sumber intelijen di seputar lokasi penimbunan ko’ Afu di Desa Pineleng Satu.

Aksi jual beli solar olegal ala’ Ko’ Afu sebenarnya bertentangan dengan peraturan Kementerian ESDM. Namun disinyalir di-backup oleh oknum aparat, sehingga bisnis hitam Ko’ Afu yang merugikan keuangan negara ini masih terus berlanjut.

“Informasinya yang kami dengar, ada aparat yang ikut mengamankan bisnis Ko’ Afu,” ungkap tokoh masyarakat sekitar.

Sementara Ko’ Afu sendiri ketika ditemui wartawan baru-baru ini di Desa Pineleng Satu enggan menjawab konfirmasi yag diajukan.

“Saya terima baik semua yang datang, termasuk teman-teman dari wartawan,” katanya.

Hanya saja Ko’ Afu mengelak saat ditanya perihal bisnis yang dijalankannya adalah illegal, “Kita saling menghidupkan,” katanya.

Entah kalau Ko’ Afu tahu atau tidak bahwa konsekuensi bisnis ilegal BBM bersubsidi sanksi hukum cukup berat. Pasalnya UU Migas tegas menyebut soal sanksi pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda Rp 60 miliar kepada penimbun, penyelundup dan pembeli BBM Bersubsidi secara ilegal.

Terkait bisnis solar terindikasi kuat ilegal, Ketua Umum Forum Pembela Rakyat Indonesia (FPRI) Chandra Takser mendesak Polda Sulut menindak tegas bisnis BBM illegal.

“Kami minta Kapolda Sulut Irjen Nana Sudjana penjarakan pemain ilegal BBM Bersubsidi dengan tidak pandang bulu. Proses sesuai undang-undang yang berlaku, dan pejarakan,” ketus Chandra.(*tim redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *