JAKARTA, mejahijau.com – Bupati Musi Banyuasin, Dodi Reza Alex Noerdin resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama 20 hari ke depan.
Dodi Reza Alex Noerdin ditahan usai sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa infrastruktur.
“Tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan kepada tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 16 Oktober 2021 sampai dengan 4 November 2021,” ujar Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata saat jumpa pers dj Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu, 16 Oktober 2021.
Selain Dodi Reza Alex Noerdin, KPK juga menahan tiga tersangka lainnya dalam kasus ini. Mereka adalah Kadis PUPR Musi Banyuasin Herman Mayori, pejabat pembuat komitmen (PPK) Dinas PUPR Musi Banyuasin Eddi Umari, dan Direktur PT Selaras Simpati Nusantara Suhandy.
Ketiganya juga ditahan selama 20 hari pertama dihitung dari hari yang sama.
Dodi yang merupakan anak kandung Gubernur nonaktif Sumsel Alex Noerdin ini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK cabang Kavling C1. Sementara itu, Herman Mayori ditahan di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur.
“Eddi dan Suhandy ditahan di Rutan KPK cabang Gedung Merah Putih,” kata Alex.
Sebelum ditahan, para tersangka ini akan terlebih dahulu menjalani isolasi mandiri selama 14 hari. Isolasi mandiri ini dilakukan di rutan masing-masing.
“Untuk tetap menjaga dan terhindar dari penyebaran Covid-19 di lingkungan Rutan KPK,” tutupnya.(*rmol)