KPK Periksa 18 Saksi di Kasus Jual-Beli Jabatan Bupati Puput

PROBOLINGGO, mejahijau.com – Kasus jual beli jabatan serta dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Bupati Probolinggo (nonaktif) Puput Tantriana Sari masih terus didalami penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, hari ini, Kamis (21/10), penyidik memanggil 18 orang sebagai saksi untuk tersangka Puput.

“Pemeriksaan dilakukan di Polres Probolinggo Kota, Jalan Dr. Moch Saleh No.34, Sukabumi, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo, Jawa Timur,” ujar Ali kepada wartawan, Kamis pagi, 21 Oktober 2021.

Saksi-saksi yang dipanggil yaitu, Agus Setijono selaku Sekretaris Dinas Dukcapil Pemkab Probolinggo; Gandhi Hartoyo selaku Direktur Perusahaan Air Minum (PDAM) Kabupaten Probolinggo; Yudhi Wibowo selaku Kabag Administrasi PDAM Kabupaten Probolinggo.

Selanjutnya, Yusiana selaku anggota Sistem Pengawas Internal (SPI) PDAM Kabupaten Probolinggo; Dharta Wira Kusuma selaku swasta; Anang Kadarisman selaku swasta; Yulika Anggraini selaku swasta; Sugeng Basori selaku swasta.

Kemudian, Edy Suryanto selaku Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Pemkab Probolinggo; Abdul Ghofur selaku Camat Tongas; M. Syarifuddin selaku Camat Leces; Ponirin selaku Camat Kraksaan; Puja selaku Camat Besuk; Rachmad Hidayanto selaku Camat Pajarakan; Imam Syafi’i selaku Camat Banyuanyar.

Lalu, Heri Sulistyanto selaku Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Pemkab Probolinggo; Zulfikar Imawan H. IR selaku wiraswasta; dan Zamroni selaku kepala desa.

Selama sepekan terakhir, penyidik KPK juga telah memeriksa banyak saksi-saksi untuk menyelesaikan berkas perkara Puput. Akan tetapi, KPK belum membeberkan hasil pemeriksaan selama sepekan terakhir. Sehingga, belum diketahui apa saja yang didalami penyidik kepada para saksi-saksi selama sepekan terakhir.(*rmol)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *