MANADO, mejahijau.com – Malang nian nasib perempuan inisial JM akrab disapah Jossie (45), warga Desa Kalasey Kecamatan Mandolang.
Jossie diusir dari rumah miliknya oleh lelaki inisial MPW alias Weber yang notabene Warga Negara Asing (WNA) asal Swiss. Lebih memiriskan lagi, diduga di rumah milik Jossie sudah ada wanita lain yang tinggal bersama Weber.
Hal itu diungkapkan korban Jossie didampingi Tim Kuasa Hukum Schramm & Partners Law Firm, pada konferensi pers, Sabtu, 30 Oktober 2021.
“Pakaian saya dibuang ke halaman rumah dan saya diusir!,” tutur Jossie.
Dan rumah yang kini didiami Weber bersama wanita lain itu adalah rumah yang dibeli semasih hubungan Jossie bersama Weber baik-baik.
Ihwal hubungan asmara Jossie dengan Weber terjalin pada tahun 2016 silam. Jossie semakin yakin hubungannya ketika dirinya diimingi janji kawin oleh lelaki asal kelahiran Kota Adliswil, Swiss, 22 April 1959 ini.
Hubungan keduanya mulai merenggang ketika Weber pulang dari Surabaya. Saat itu dia mendadak meminta semua surat-surat properti yang dibeli bersama atas nama Jossie.
“Waktu dia (Weber) kembali dari luar daerah, dia so bawah perempuan lain. Dan mulai saat itu, saya selalu menjadi korban kemarahanya,” kata Jossie.
Puncaknya Weber keluar dari salah satu ruangan mengejar Jossie. Kala itu Weber diduga berniat membantai wanita malang ini dengan sebilah parang.
Dan itu dapat disaksikan dalam rekaman CCTV tertanggal 09/10 2020 yang diperlihatkan Jossie kepada wartawan melalui selular androidnya.
Perbuatan yang mengancam nyawanya, Jossie-pun langsung membuat laporan di Polda Sulut dengan menggunakan pengacara.
“Tetapi polisi bilang, tidak usah pakai pengacara tetap akn diproses karena saya sebagai korban,” tuturnya.
Dari laporan kasus itu, Jossie kemudian dipanggil penyidik bersama lima orang saksi dan barang bukti rekaman CCTV.
“Tetapi penyidik bilang, CCTV tidak kuat karena tidak ada suaranya. Padahal saksi bilang mereka melihat dan mendengar saat mengejar berkata “you look” sambil membawa parang mengejar saya,” ungkap Jossie kesal.
Menariknya, meski Jossie sudah menghindar dari rumahnya, dia masih juga dirongrong oleh oknum polisi dari Polda Sulut. Oknum polisi ini mendatangi Jossie dengan alasan mau atur damai. Tetapi lucunya, opsi yang ditawarkan dianggap terlalu janggal.
Kepada wartawan, tim pengacara Schramm & Partners Law Firm terdiri dari Lucky Schramm, Vebry Tri Haryadi, Christy Karundeng dan Emil Sumba mengurai seluk beluk perkara, bahwa kliennya memang punya latar belakang asmara dengan si Bule Swiss itu.
“Dari hubungan mereka berdua, ada beberapa aset yang dibeli atas nama klien kami, yakni kendaraan, tanah dan rumah. Namun belakangan terjadi pertengkaran hingga dugaan percobaan pembunuhan dengan menggunakan senjata tajam jenis parang,” urai Lucky Schramm.
Perbuatan Weber itu sudah dilapor ke Polda Sulut, tetapi tak lama berselang kliennya digugat perdata bahwa ada perjanjian mengenai pengakuan pinjaman dari kliennya dengan WNA Swiss.
Tetapi ketika diselidiki, diduga kuat surat perjanjian tersebut adalah palsu karena Jossie tak pernah menanda tangani surat perjanjian tersebut.
Tak hanya itu, dua saksi lainnya dalam surat tersebut mengaku mereka tak pernah menandatangani perjanjian yang memakai bahasa asing itu. Dan hal tersebut sudah dilaporkan ke Polresta Manado.
“Berikut klien kami juga dilaporkan melakukan penggelapan dan penipuan oleh WNA itu. Terakhir lima hari yang lalu, ada juga gugatan perdata dari WNA Swiss itu di Pengadilan Negeri Manado,” papar tim pengacara.
Tim pengacara Vebry Tri Haryadi menambahkan, pihaknya sudah melakukan Dumas (pengaduan masyarakat) hingga sekarang sudah sekitar enam bulan tak ada jawaban dari Polda Sulut.
“Sudah enam bulan kami lakukan dumas di Polda Sulut, tetapi tidak ada jawaban. Maka kami akan melaporkan ke Mabes Polri,” tambah Haryadi.
Selain itu, pihaknya sudah melapor ke Imigrasi Manado karena dugaan kuat adanya pelanggaran undang-undang oleh WNA asal Swiss itu.
“Imigrasi Manado nyatakan harus ada kekuatan hukum tetap. Padahal ada surat yang masuk ke hukum tua Desa Kalasey Satu yang menyatakan, milik kliennya adalah milik dari WNA tersebut, serta gugatan perdata yang menunjukan bahwa adanya perbuatan melawan hukum yang sebenarnya telah dilakukan oleh WNA, yaitu pelanggaran undang-undang ke Imigrasian,” papar Haryadi.
Kasus yang menimpa klienny, kata Haryadi, masuk lingkup kekerasan terhadap perempuan Indonesia oleh WNA asal Swiss. Dan ada juga oknum polisi yang mendatangi kliennya, yang pertama mengaku pengusaha tambang, tapi ternyata adalah oknum polisi dari Polda Sulut.
“OKnum polisi itu diduga suruhan dari WNA Swiss,” ucap pengacara mantan pimpinan salah satu media cetak ini.(*tim redaksi)