AMURANG, Meja Hijau – Kejari Minahasa Selatan (Minsel) seret tiga Tersangka dugaan korupsi dana siap pakai Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang dianggarkan lewat APBN tahun anggaran 2016.
Pun total anggaran kurang lebih Rp15 miliar terindikasi terjadi adanya penyimpangan.
Kepada awak media saat jumpa pers, Selasa (21/02/2018), Kepala Kejari Minsel Lambok Sidabutar SH mengatakan, kasus tersebut sudah dinaikkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
Dijelaskannya, dana siap pakai di BNPB tahun 2016 yang dianggarkan ke Pemkab Minsel senilai Rp 15 miliar. Kemudian dana tersebut dipecahkan tiga bagian proyek perbaikan darurat perkuatan tembok pantai di Kelurahan Ranoyapo, pekerjaan konstruksi perbaikan darurat pembuatan tebing Desa Suluun Raya, dan pekerjaan konstruksi perbaikan darurat pembuatan tembok pengaman pantai Desa Ongkaw.
Tiga lokasi tersebut masing-masing dialokasikan sebesar Rp 5 miliar.
Menariknya selain dana APBN, ada pembiayaan ganda tahun anggaran yang sama pada paket pembangunan tembok pengaman pantai di Kelurahan Ranoyapo, yakni sebesar Rp 5 miliar.
“Jadi khusus pembangunan tembok pengamanan pantai di Kelurahan Ranoyapo totalnya Rp 10 miliar,” kata Lambok.
Pada pembiayaan APBD sebesar Rp 5 miliar terjadi kekurangan volume pekerjaan sebesar 45 persen dari nilai kontrak dengan kerugian negara mencapai Rp 1,6 miliar.
Atas dugaan penyimpangan tersebut, Kejari Minsel secara meyakinkan menetapkan Kepala BPBD Minsel inisial HNJK dan SYP serta kontraktor inisial CW sebagai tersangka.
Ketiganya disangkakan melanggar pasal 2 dan 3 undang-undang (UU) tindak pidana korupsi nomor 31 tahun 1999 sebagaimana sudah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Pun penetapan tersangka terhadap ketiganya, melalui proses penyelidikan Kejari Minsel sejak Oktober 2017 yang sebelumnya telah diperiksa sebanyak 24 saksi, termasuk saksi ahli dari BNPB dan Politeknik Bandung.(evo kelejan)