MANADO, mejahijau.com – Panitia Seleksi PPNPN (Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri) tahun anggaran 2022, ternyata terindikasi ada kekeliruan dalam penafsiran kebijakan Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Sulawesi Utara.
Kebijakan Hi Anwar Abubakar Kakanwil Kemenag Sulut selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), pengadaan PPNPN 2022 dilakukan dengan cara evaluasi, namun Pansel melaksanakan dengan cara seleksi terbuka.
Hal itu diungkapkan Abdul Jabar Hunta SH, Analis Kepegawaian dan Bagian Tata Usaha Kepegawaian dan Hukum di Kanwil Kemenag Sulut diwawancarai redaksi mejahijau.com, Selasa, 18 Januari 2022.
“Kebijakan Pak Kakanwil sebenarnya sudah tepat, tetapi kayaknya disalahtafsirkan oleh Pansel. Kebijakan beliau adalah, pengadaan PPNPN 2022 dilakukan dengan standard evaluasi, bukan seleksi terbuka seperti yang dilakukan Pansel. Cuma itu kan masalahnya..!,” ungkap Abdul Jabar Hunta SH.
Pun alasan perekrutan PPNPN dilakukan dengan standard evaluasi, menurut Jabar, karena pertimbangan waktu sudah sangat mepet sehingga tak memungkinkan lagi menggunakan standard seleksi.
Kalau seleksi, kata dia, membutuhkan waktu panjang. Antaranya, pengumuman seleksi, tahap pemberkasan, pemasukan berkas, pengumuman lulus berkas, ujian tulisan, pengumuman lulus tulisan, ujian wawancara, pengumuman lulus wawancara, berikut pengumuman kelulusan, dan sebagainya.
Sementara waktu sangat mendesak, dan kontrak PPNPN 2021 akan segera berakhir 31 Januari 2021, maka otomatis akan ada pemutusan kontrak kemudian rekrut PPNPN baru, tahun 2022.
Karena waktu sudah sangat mendesak di penghujung tahun 2021 itu, Kabag Tata Usaha Hi Aswin Kiay Demak bersama Abdul Jabar Hunta memohon konsultasi kepada KPA (Kakanwil Kemenag) yang kebetulan sedang ada acara di Hotel Quality Manado.
“Konsultasi saat itu, kalau tidak salah tanggal 26 atau 27 Desember 2021 antara KPA dengan Kabag TU bersama saja. Saat itu kami laporkan masa kontrak PPNPN akan segera berakhir 31 Desember,” urai Jabar.
Kala itu Kakanwil Kemenag selaku KPA menanyakan soal dasar hukum jika diperpanjang atau kemungkinan rekrutan baru.
“Saat itu saya tawarkan perekrutan dengan dua opsi, yaitu seleksi atau evaluasi. Kalau opsi seleksi sudah tidak memungkinkan karena waktu sudah sangat mepet,” kata Jabar.
Ia mengurai rentetan waktu yang harus dilewati kalau menggunakan opsi seleksi.
Karenanya dia menawarkan opsi evaluasi perekrutan PPNPN 2022.
Dijelaskannya, opsi evaluasi kinerja meliputi evaluasi kinerja selama setahun kontrak semua PPNPN 2021. Dan aspek yang dievaluasi, yakni aspek kedisplinan, aspek kehadiran, dan aspek kepribadian.
Jabar Hunta juga mengungkapkan, petunjuk dari Hi Anwar Abubakar bahwa perekrutan PPNPN tidak perlu diumumkan ke publik.
“Arahan dari beliau saat itu, tidak usah diumumkan. Saya bersama pak Kabag TU diarahkan untuk tidak usah lagi ditempel pengumuman. Cuma dihubungi Kabid-Kabid dan Binmas selaku pengguna PPNPN untuk memasukan hasil evaluasi masing-masing,” papar Jabar.
Herannya tanggal 5 Desember 2022 sudah ditempeli pengumuman ada lowongan penerimaan PPNPN 2022 dengan syarat-syaratnya oleh tim independen atau Pansel.
“Mekanisme kerja Tim Independen kami tidak tahu seperti apa, tetapi setahu kami mereka harus berkoordinasi dengan Kabag TU,” katanya.
Jabar menyebut, dari cara kerja Tim Independen atau Panitia Seleksi yang terdiri dari lima orang itu sebenarnya sudah berpotensi (melawan hukum atau kebijakan) dari aspek SOP kepegawaian.
“Panitia sepertinya salah tafsirkan dan salah menterjemahkan kebijakan pak Kakanwil Kemenag. Karena sepengetahuan kami, arahan pak Kakanwil hanya evaluasi, dan bukan seleksi,” jelas Jabar, sembari persilahkan konfirmasi panitia seleksi kenapa arahan evaluasi tetapi dibikin seleksi.
Kondisi runyam perekrutan PPNPN 2022 yang berujung di lapor ke Polresta Manado, Abdul Jabar Hunta mengaku khawatir kemungkinan orang nomor 1 di Kanwil Kemenag Sulut hendak diperosok oleh langkah-langkah bersayap orang dalam.
“Dan itu saya baca dari stetmen-stemen di media online, bahwa seleksi ini sesuai ‘selera’ Kakanwil, hanya kemauan petinggi Kanwil. Dan lucunya diibaratkan seperti ‘menyajikan kopi’,” ungkap Jabar, bahwa pernyataan-pernyataan seperti itu sesat dan memojokkan petinggi di Kanwil Kemenag Sulut.
Menurutnya, kegaduhan rekrutmen PPNPN 2022 adalah sepenuhnya menjadi tanggungjawab Panitia Seleksi (Pansel), dan samasekali tidak ada kaitannya dengan Kakanwil Kemenag Sulut/KPA.
“Buktinya bisa dilihat mulai dari lembaran pengumuman seleksi sampai pada pengumuman kelulusan, tidak ada sepengetahuan dan tandatangan dari KPA atau Kakanwil Kemenag Sulut. Semuanya ditandatangani Ketua Pansel, bukan Kakanwil Kemenag atau KPA,” pungkasnya.(vanny/kiky/tim redaksi)