MANADO, mejahijau.com – Diduga mengambil paksa alat berat jenis excavator dari dalam lahan tanah milik pribadi, akhirnya pengusaha inisial YT alias Yance melayangkan somasi kepada tiga pejabat sekaligus.
Tiga pejabat yang di somasi masing-masing Kepala Balai Gakkum KLHK Sulawesi III Manado William DT Tengker, Kepala UPTD Tahura Gunung Tumpa Billy Waleleng SH, dan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sulut Jemmy Ringkuangan.
Tiga pejabat itu disomasi karena diduga mengambil paksa sekaligus menahan excavator dari dalam lahan tanah kebun milik pribadi pengusaha Yance.
Tak tanggung-tanggung tiga kali Yance melayangkan somasi, yakni somasi pertama pada hari Jumat, 18 Maret 2022, somasi kedua Senin, 21 Maret 2022, dan somasi ketiga hari Rabu, 23 Maret 2022.
Hanya saja, tiga pejabat tersebut terkesan mengabaikan peringatan yang dilayangkan Yance melalui Pengacara Deddy Rundengan dari Rawung’s & Pitoy Law Office.
Yance mensomasi tiga pimpinan instansi tersebut diduga hadir bersama-sama di lokasi kebun milik pribadi dan melingkari pita police-line excavator di dalam lahan tanah milik pribadi pada Rabu, 16 Maret 2022.
Dalam surat somasi disebutkan, tiga instansi ini tak menunjukan itikad baik karena setelah mempolice-line, keesokan hari pada Kamis, 17 Maret 2022 dilanjutkan dengan tindakan menyita atau mengambil excavator serta menahannya.
“Mereka tidak beritikad baik mengembalikannya. Excavator sekarang ditahan disamping Kantor Dinas Kehutanan Provinsi Sulut di Jalan Pumorow. Padahal alat itu digunakan untuk membersihkan lahan kebun sebelum ditanami ubi, kentang, dan jagung,” ungkap Pengacara Deddy Rundengan via telpon selular, Senin, 04 April 2022.
Lanjut dia, lahan tanah itu adalah milik pribadi kliennya dengan bukti-bukti kepemilikan sesuai SHM Nomor 251 tahun 2007, dan Surat Ukur nomor 137 Kelurahan Tongkaina tahun 2006 seluas 52.567 meter persegi.
“Dan tindakan police-line diikuti penyitaan excavator di dalam lahan milik pribadi itu, adalah tindakan yang sangat merugikan klien kami,” tandas Deddy Rundengan.
Karena sudah tiga kali upaya hukum melalui surat somasi tak diindahkan, kata Deddy, maka pihaknya akan melakukan upaya hukum baik perdata maupun pidana kepada pihak-pihak tersebut.
“Akan ada upaya hukum lebih lanjut,” kata pengacara Deddy Rundengan.
Ia juga mengklarifikasi soal selentingan yang menyebut soal dugaan penebangan pohon-pohn kayu di dalam areal lahan milik pribadi kliennya.
“Kami juga harus menjelaskan, bahwa tidak ada penebangan pohon kayu di dalam kebun milik pribadi seperti pada pemberitaan sebelumnya,” kilah Deddy Rundengan.
Dan Kepala UPTD Tahura Gunung Tumpa, Billy Waleleng SH dikonfirmasi membenarkan kalau pihaknya sudah menerima surat somasi yang dilayangkan oknum pengusaha Yance.
“Iyaa kami menerima surat somasi. Balai Gakkum Seksi III Manado yang mem-police line, bukan UPTD Tahura Gunung Tumpa. Untuk proses pengusutan kasus, itu sedang berjalan. Jadi silahkan konfirmasi ke Gakkum KLHK Seksi III Manado,” katanya.
Sementara Sekretaris Dinas Kehutanan Provinsi Sulut, Arfan Makalunsenge juga membenarkan bahwa pihaknya menerima surat somasi dari Yance.
“Iyaa benar, kami menerima surat somasi. Tetapi kami sebagai instansi teknis yang menangani masalah ini, kami justru sudah melakukan tahapan-tahapan sesuai ketentuan undang-undang,” kata Arfan.
Ia menyebut, tahapan-tahapan penyidikan yang dilakukan antaranya sudah sampai pada tingkat gelar perkara soal dugaan kasus perusakan hutan dengan menggunakan alat berat excavator.
Menurutnya ada beberapa tahapan yang tak diindahkan termasuk operator excavator yang tidak hadir saat dipanggil oleh penyidik kehutanan.
“Pengusutan dilakukan bersama-sama dengan Gakkum seksi III Manado, tetapi setelah gelar perkara terpanggil justru tidak datang. Padahal kami bersama Gakkum diberi kewenangan oleh undang-undang untuk melaksanakan penegakan hukum di bidang kehutanan,” kata Arfan Makalunsenge, bahwa kasus tersebut sedang dalam proses hukum.(*/tim redaksi)