LKPJ Walikota Tomohon Dipersoalkan, LPM Soroti Penanggungjawab Paripurna

TOMOHON, mejahijau.com – Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Walikota Tomohon Tahun 2021 yang digelar, Selasa, 19 April 2022, berlangsung mulus sesuai penetapan agenda Banmus DPRD dalam Rapat Paripurna Dewan Kota Tomohon.

Herannya, pasca paripurna LKPJ menyeruak aroma tak sedap lewat sas-sus yang mengemuka ke ruang publik.

Kabarnya ada pihak lain yang merasa terusik dan tak puas sehingga berupaya mempersoalkan proses LKPJ Walikota Tomohon itu.

Beberapa keterangan informasi yang dirangkum redaksi mejahijau.com menyebutkan, bahwa konstruksi LKPJ harusnya dilihat secara holistik atau keseluruhan, bukan secara parsial.

“Jadi kalau hanya dilihat sepotong-sepotong, pastinya ada celah untuk dipersoalkan. Tetapi jika dilihat secara holistik, maka akan timbul kecurigaan bahwa ada oknum bertangan sakti sedang melakoni perannya dalam sandiwara klasik “persekongkolan” busuk,” ujar sumber yang namanya enggan dipublish.

Sementara itu, Ketua Fraksi PDI-Perjuangan DPRD Kota Tomohon Noldie Lengkong, dihadapan para awak media, Rabu, 20 April 2022, secara gamblang menuturkan soal acuan ragulasi pelaksanaan LKPJ.

Menurutnya, sesuai Permendagri Nomor 18 tahun 2020 disebutkan bahwa, LKPJ disampaikan oleh kepala daerah dalam rapat paripurna DPRD yang dilakukan 1 kali dalam 1 tahun paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir.

“Sesuai hasil rapat Banmus tanggal 4 Maret lalu, rapat paripurna LKPJ masih bersifat tentatif sehingga pelaksanaannya belum jelas. Dan sampai lewat batas tanggal 31 Maret, paripurna belum juga dapat dilaksanakan. Jadi dalam hal ini, bukan kesalahan Walikota Tomohon sehingga LKPJ terlambat dilaksanakan,” jelas Lengkong.

Lanjut dia, hasil Banmus pada tanggal 11 April 2022, barulah diagendakan untuk rapat paripurna LKPJ pada tanggal 19 April 2022.

“Tentang kapan agenda paripurna penyampaian LKPJ Walikota dilaksanakan, itu kan ranah DPRD yang memutuskan lewat rapat Banmus,” sergahnya.

Secara normatif, kata dia, LKPJ Walikota Tomohon tidak terlambat.

“Hal inilah yang harus diluruskan ke ruang publik agar masyarakat jangan terus dibodohi dengan akal-akalan dan pemutarbalikkan fakta oleh oknum-oknum tertentu,” semburnya.

Ditanya soal bukti surat Walikota Tomohon kepada Ketua DPRD Tomohon tertanggal 14 Maret 2022, Noldie Lengkong langsung perlihatkan fotocopi surat ber-nomor: 48/WKT/III-2022 tentang perihal penyampaian LKPJ berserta dokumen LKPJ untuk diagendakan dalam rapat paripurna.

“Surat itu telah diterima oleh Ketua DPRD Tomohon tertanggal 14 Maret 2022,” jelasnya.

Terpisah, Ketua LPM Kota Tomohon Eny Maria Polii, SH saat dimintai tanggapan soal sas-sus keterlambatan LKPJ Walikota Tomohon mengatakan, tak elok jika masih ada pihak yang ber-perilaku “kotor” seperti itu.
“Sebetulnya kami sebagai masyarakat justru sangat “jijik” jika melihat gelagat oknum yang seperti itu,” kata Polii sembari meluruskan bahwa, mengenai penetapan agenda rapat paripurna itu adalah kewenangan dari pihak DPRD.

“Jadi, tidak elok kalau masih bilang LKPJ Walikota Tomohon terlambat. Masyarakat harus tahu, siapa sih yang bertanggungjawab menetapkan dan mengatur agenda rapat paripurna itu?!,” kilah wanita kritis ini.(*jopa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *