MANADO, Meja Hijau – Dibatalnya PT NR sebagai pemenang tender proyek menjadi ‘bola-liar’ yang mendapat sorotan tajam berbagai pihak.
PT NR yang dinyatakan resmi sebagai pemenang dua paket banderol Rp 24 miliar, tetapi kemudian dibatalkan secara sepihak oleh Pokja sebagai pelaksananya.
Sementara Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemprov Sulut, Philep Wuisan dikonfirmasi wartawan, Senin (12/03/2018), masih enggan memberi jawaban soal alasan-alasan pembatalan lelang proyek tersebut.
“Pelaksana lelang memang Pokja Dinas PU Sulut. Dan kami (ULP) belum menerima laporan dari Pokja. Kami belum tahu kalau ternyata ada pembatalan itu,” kata Philep via telpon selular.
Sementara Kadis Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemprov Sulut Steve Kepel enggan menjawab konfirmasi wartawan media ini.
Adapun dua paket yang dimenangkan PT NR tetapi kemudian dibatalkan, yakni ruas jalan Tataaran-Remboken dan paket peningkatan ruas jalan Sea-Warembungan. Kedua paket tersebut pembiayaannya bersumber pada APBD tahun 2018.(arya)