BITUNG, mejahijau.com – Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas III Kota Bitung, sepertinya kurang paham soal aturan pengibaran dan pemasangan bendera nasional Merah-Putih.
Terpantau oleh redaksi mejahijau.om, Kamis, 26 Mei 2022, hingga malam hari pukul 21.40 Wita,- bendera Merah Putih tampak masih berkibar di KKP Bitung, Sulawesi Utara (Sulut).
Padahal pengibaran dan pemasangan bendera kebangsaan yang sangat dihormati seluruh rakyat Indonesia ini, diatur sesuai ketentuan undang-undang.
Besoknya, Jumat, 27 Mei 2022, Kepala KKP Bitung Rivo Soleman Pandensolang berusaha dikonfirmasi namun tak berada di kantornya.
Sementara petugas keamanan di KKP Bitung, Nofri Durikasi ditanyai awalnya enggan dikonfirmasi apalagi meminta nomor kontak bos-nya.
“Saya tidak bisa memberikan nomor kontaknya, karena perintah bos begitu!,” ucap Nofri petugas di kantor tersebut.
Ditanya soal bendera merah putih yang berkibar hingga malam hari, Nofri mengatakan, ketentuan itu memang begitu di kantornya.
“Bendera Merah Putih berkibar dan dipasang sampai 1 x 24 jam, itu (hanya) khusus untuk di KKP Bitung,” tutur Nofri.
Penjelasan Nofri itu menyebut bahwa bendera nasional berkibar siang maupun malam hanya berlaku di KKP Kelas III Kota Bitung.
Padahal sesuai ketentuan pemasangan dan pengibaran bendera telah diatur UU Nomor 24 tahun 2009, tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Pada Pasal 7 undang-undang tersebut dijelaskan, bahwa pengibaran dan atau pemasangan bendera negara dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam.
Kemudian pasal 65 undang-undang ini juga menegaskan, bahwa warga negara Indonesia berhak dan wajib memelihara, menjaga dan menggunakan bendera negara, bahasa Indonesia dan lambang negara serta lagu kebangsaan untuk kehormatan dan kedaulatan bangsa dan negara sesuai dengan undang-undang.
Selain itu, perlakuan yang tak sesuai dengan bendera kebangsaan Indonesia, ada ancaman hukuman dari negara.
Dugaan kealpaan maupun kelalaian dari Kepala KKP Bitung Rivo Soleman Pandensolang yang menjurus pada pelecehan terhadap simbol negara, sontak mengundang kritik dari berbagai kalangan.
Seperti diungkapkan Ketua Umum Ormas Manguni Minaesa, Robby Supit, kelalaian atau kealpaan menurunkan bendera merah putih yang menggantung di tiang siang dan malam menunjukkan kepala kantornya kurang paham aturan.
“Ini pertanda kurangnya pemahaman tentang kehidupan bernegara. Simbol-simbol negara seperti bendera merah-putih harusnya diperhatikan,” ucap Supit.
Lanjut dia, pemasangan dan pengibaran bendera merah putih tidak boleh sembarangan karena aturannya ada.
“Kan sudah diatur dalam undang-undang nomor 24 tahun 2009 tentang bendera, bahasa, lambang negara, dan lagu kebangsaan,” jelas Robby Supit.
Menurutnya, bendera merah putih memiliki kedudukan terhormat sebagai identitas dan simbol negara yang diatur UUD 1945 Pasal 35 yang berbunyi, Bendera Negara Indonesia, ialah sang Merah Putih.
“Kelalaian atau kealapaan tidak menurunkan bendera sebagimana sudah diatur undang-undang, itu merupakan pembelajaran buruk kepada masyarakat. Padahal selama ini rakyat diminta mewujudkan kecintaannya kepada negara melalui penghormatan terhadap simbol-simbol negara,” pungkasnya.(steven mt)