MANADO, mejahijau.com – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pengelolaan keuangan daerah mulai dibahas oleh panitia khusus (pansus) legislatif dengan eksekutif Kota Manado melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Manado di ruang Paripurna DPRD Kota Manado, Senin, 6 Juni 2022.
Ketua Pansus Christy Masengie menyoalkan usulan penundaan Ranperda pengelolaan keuangan daerah untuk dijadikan perda karena alasan belum ada aturan yang baku.
“Eksekutif meminta pansus untuk menunda pembahasan ini sambil menunggu rekomendasi dari Kemenkumham,” ungkap politisi muda, Christy Masengie.
Menurutnya, boleh-boleh saja dilakukan penundaan asalkan ada surat resmi dari eksekutif tentang perpanjangan masa pembahasan ranperda.
“Pembahasan ini juga masih bersifat intenal, dan belum melibatkan pihak eksekutif,” katanya.
Sementara Kepala BKAD Kota Manado, Bart Assa menyampaikan penyusunan sebagai usulan Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah sudah harus wajib hukumnya untuk diperdakan.
Lanjut Bart, dengan adanya penundaan pembahasan karena ada masalah aturan hukum karena masih dalam tahap harmonisasi.
“Kami selaku eksekutif meminta sekiranya dapat menunda selama 2 minggu, dan selama itu juga kami akan melakukan penyusunan naskah akademik selama 1 minggu bersama Kabag Hukum,” pungkas Bart Assa.(ino)