JAKARTA, mejahijau.com – Surat yang dilayangkan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) kepada Pemerintah Provinsi Maluku Utara (Malut), sebenarnya tamparan keras terhadap Gubernur Abdul Gani Kasuba
“Surat dari KASN itu merupakan tamparan keras terhadap wajah birokrasi Pemerintah Provinsi Malut. Riskannya ulah itu justru berasal dari anakbuah gubernur sendiri,” ungkap Koordinator LSM Inakor Indonesia Timur Rolly Wenas kepada redaksi mejahijau.com di Jakarta, Jumat, 10 Juni 2022.
Kasus berawal dari dipecatnya Ridwan G Putra Hasan dari jabatan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Malut oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Malut, Idrus Assagaf.
Menariknya pemecatan Ridwan Hasan diduga kuat tanpa dasar yang jelas sebagaimana diatur undang-undang kepegawaian Republik Indonesia.
Pemecatan terhadap Ridwan Hasan dilakukan oleh Idrus Assagaf selaku Kepala BKD Provinsi Malut.
Jabatan tersebut kemudian diisi oleh kerabat dekat Gubernur Malut yang dari aspek eselonisasi kepangkatan dan golongan, kabarnya belum memenuhi syarat.
Ridwan Hasan dilengser dari jabatan. Ia boro-boro diturunkan jabatan dengan pemutasian menjadi Kepala Bidang Persandian di Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Pemprov Malut.
“Dipecat dari jabatan Kadis kemudian dimutasi menjadi Kabid, itu demosi namanya. Artinya sanksi penurunan jabatan. Dan demosi itu hukuman kepada pejabat kinerja buruk atau tidak berprestasi,” urai Wenas.
Menurutnya, keputusan pemecatan terhadap Ridwan Hasan berbanding terbalik dengan kinerjanya yang selama ini tergolong sangat baik.
Itu tercermin dari hasil penilaian kinerja dalam dokumen Sasaran Kerja Pegawai (SKP) tahun 2020.
“Dokumen SKP 2021 yang ditandatangani pak Gubernur Abdul Gani Kasuba bersama Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Samsudin Abdul Kadir, nilai yang dicapai Ridwan Hasan sebesar 93,40. Nilai itu termasuk kategori sangat baik,” papar aktivis antikorupsi Rolly Wenas.
Pihaknya menyesalkan sikap Idrus Assagaf selaku Kepala BKD Provinsi Malut yang terlanjur membuat keputusan terkesan asal jadi.
Pun akibat dari ulah anakbuah gubernur, tak ayal orang nomor 1 di Provinsi Malut, Abdul Gani Kasuba keciprat menanggung malu.
KSAN menilai pemberhentian Ridwan G Putra Hasan improsedural sehingga jabatan sebagai pejabat Tinggi Pratama Pemprov Malut harus dikembalikan lagi.
“Ini preseden buruk dalam birokrasi Pemprov Malut dan terlanjur mencoreng nama baik gubernur selaku kepala daerah dan sebagai kepala pemerintahan di Provinsi Malut,” tandas Wenas mencurigai skenario terselubung untuk memperlakukan gubernur.
Kembali pihaknya menduga, Kepala BKD Pemprov Malut bermain di air keruh yang dapat merusak kredibilitas gubernur di mata masyarakat.
“Gubernur dijebak, barangkali sengaja disuguhi informasi yang tidak akurat soal kinerja Ridwan Hasan. Ini kan berbahaya dalam birokrasi pemerintah,” pungkasnya.
Belakangan KASN layangkan surat rekomendasi kepada Gubernur Malut untuk meninjau kembali SK Gubernur Nomor 821.2/KEP/004/111/2022 tanggal 16 Maret 2022, tentang pemberhentikan Ridwan G Putra Hasan dari Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemprov Malut.
KASN memutuskan, berdasar analisis dokumen serta klarifikasi dengan Kepala BKP-SDM Malut, disimpulkan bahwa, penurunan atau demosi jabatan terhadap Ridwan G Putra Hasan dianggap tidak prosedur sebagaimana diatur pasal 118 ayat (1) sampai dengan (4) UU No 5 Tahun 2014, bahwa berdasarkan SKP Tahun 2020, ditegaskan bersangkutan tidak terbukti memiliki kinerja buruk.
Gubernur Malut diminta menindaklanjuti rekomendasi KASN paling lambat 14 hari setelah surat KASN dikeluarkan.
Sayangnya hingga tenggat waktu 14 hari yang diberikan, rekomendasi dari KASN belum juga ditindaklanjuti oleh Pemprov Malut.(tim redaksi)