JAKARTA, Meja Hijau – Setya Novanto (Setnov) kaget bukan kepalang mendengarkan jaksa KPK menuntut dirinya 16 tahun penjara terkait kasus proyek e-KTP. Setnov tak percaya dirinya bakal dituntut oleh KPK selama itu.
“Sebagai warga negara biasa, manusia biasa, beliau (Setnov) terkejut. Tidak ada reaksi marah, tetapi sebagai manusia biasa beliau sangat terkejut,” ujar Firman Wijaya, pengacara Setnov usai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (29/03/2018).
Pada prinsipnya, lanjut Firman, kliennya menghormati jaksa KPK yang menuntut Setnov 16 tahun penjara. Apalagi mantan Ketum Partai Golkar ini, kata dia, sudah menyampaikan permohonan maaf atas perkara proyek e-KTP.
“Beliau lapang dada, kan beliau sudah sampaikan maaf kepada masyarakat Indonesia. Tentu sikap beliau berusaha untuk menghormati proses ini,” katanya.
Selain dituntut 16 tahun penjara, Setnov juga wajib membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Setnov diyakini jaksa KPK terlibat korupsi proyek pengadaan e-KTP.
Jaksa KPK berasumsi, sejak pengurusan pembahasan anggaran e-KTP, Setnov menerima duit fee total USD 7,3 juta. Duit ini terdiri dari sejumlah USD 3,5 juta, yang diberikan melalui Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, serta sejumlah USD 1,8 juta dan USD 2 juta, yang diberikan melalui perusahaan Made Oka Masagung.
Setnov juga diduga menerima satu jam tangan merek Richard Mille seharga USD 135 ribu. Diyakini uang USD 7,3 juta tersebut ditujukan kepada Setnov meski secara fisik tak diterimanya.
Setnov ditegaskan jaksa, terbukti melakukan intervensi dalam proses penganggaran dan pengadaan barang/jasa paket e-KTP. Ia disebut menyalahgunakan jabatan dan sarana karena kedudukannya sebagai anggota DPR, dan sebagai Ketua Fraksi Golkar.(arya)