WALI KOTA TOMOHON Caroll JA Senduk SH secara resmi melakukan Pencatatan Perkawinan Massal di GMIM Sion Kota Tomohon, Selasa (28/06/2022).
Perkawinan massal dilaksanakan kepada 63 pasangan suami- stri (Pasutri), dan mereka menerima Kartu Keluarga, Akta Nikah, dan KTP Gratis dari Pemerintah Kota Tomohon.
Sebelumnya, para pasutri menjalani tata ibadah pemberkatan Nikah yang kudus yang dipimpin oleh hamba Tuhan.
Kesempatan itu, Wali Kota Caroll Senduk mengatakan, Pemerintah Kota Tomohon telah mengawinkan secara sah berdasarkan ketentuan undang-undang.
“Secara resmi oleh Pemerintah Kota Tomohon sesuai undang-undang perkawinan, maka telah dinyatakan sah,” terangnya.
Tidak hanya melakukan pencatatan sipil saja, Wali Kota Caroll juga secara gratis memberikan Kartu Keluarga, KTP dan Akta Nikah kepada pasangan suami – isteri yang mengikuti perkawinan massal.
“Semua diberikan secara gratis tanpa dipungut biaya apapun,” ungkap Wali Kota Tomohon pilihan rakyat itu.
Diketahui, pernikahan massal selama kepemimpinan Walikota Caroll Senduk dan Wawali Wenny Lumentut (CS-WL), kali ini yang pertama dilakukan dan diikuti 63 Pasutri di wilayah Kota Tomohon.(adve)