MANADO, Meja Hijau – Terdakwa Kepala Dinas Tata Kota (Kadistakot) Manado inisial JBM alias Mailangkay (60), resmi didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Alexander Sulung lewat sidang di Pengadilan Tipikor Manado, Rabu (4/4/2018).
Mailangkay terseret kasus korupsi pengadaan lampu penerangan umum sistem solar cell banderol Rp 9,6 miliar tahun anggaran 2014 di Dinas Tata Kota Pemkot Manado.
Dakwaan dibacakan JPU Alexander Sulung diuraikan, pada awal Juni 2014 sampai 2015 terdakwa telah memperkaya diri sendiri atau orang lain, dimana dia selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) menandatangi dokumen pembayaran pekerjaan seratus persen dan menerima hasil pekerjaan dengan baik.
Padahal pelaksanaan pekerjaan alami keterlambatan hingga terjadi pemutusan kontrak hingga akibatkan kerugian negara sebesar Rp3 miliar.
Masih dakwaan JPU, konstruksi pekerjaan PT Subota Kontraktor selaku pelaksana pekerjaan, seharusnya menggunakan baterai merk BSB 12V-120 AH namun dirubah merek BSBP120AH buatan Cina dan tak miliki Standar Nasional Indonesia (SNI). Menariknya pergantian spesifikasi itu atas sepengetahuan Terdakwa Mailangkay.
Jumlah lampu yang dipasang sebanyak 251 unit se Kota Manado, dimana 25 unit di Kecamatan Bunaken. Titik lokasi pemasangan antaranya, Jalan Ahmad Yani-Sario dari jembatan Pikat sampai SPBU Sario, sepanjang Jalan Hasanudin dari Pogidon sampai Kelurahan Bailang, Jalan Arie Lasut dari pertigaan Kantor Camat Singkil menuju Kombos. Dan titik terakhir pemasangan lampu di Pulau Manado Tua I, Manado Tua II, Bunaken, Alum Banua, Siladen, dan Bahowo.
Dakwaan dibacakan JPU Alexander Sulung di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Arkanu SH Mhum, anggota Vincentius Banar SH MH, dan AdHoc Wenny Nanda dengan PP Marthen Mendila SH.
Usai membacakan dakwaan, Terdakwa Mailangkay didampingi Penasehat Hukum (PH) enggan mengajukan eksepsi atau nota keberatan.
Seperti diketahui, dugaan kasus korupsi ini sebelumnya telah menjerat Fence Salindeho selaku Ketua Pokja ULP, dimana sidangnya sementara bergulir.
Tiga orang lainnya telah memiliki kekuatan hukum tetap, yakni Terpidana Ir Robert Wowor selaku PPK, Lucky Dandel selaku PPTK, dan Aryanti Marolla selaku penerima kuasa dari PT Subota Internasional Contractor.
Sedangkan satu orang lainnya, yakni Terpidana Paulus Iwo selaku pelaksana pekerjaan tersebut saat ini sementara melakukan upaya hukum lainnya.(arya)