JAKARTA, mejahijau.com – Dewan Pers akui dikunjungi pengacara Ferdy Sambo, namun membantah terima gratifikasi.
Tudingan terima gratifikasi atau aliran dana dari mantan Kadiv Propam Polri itu, menurut Dewan Pers, sama sekali tidak mendasar.
Seperti diketahui, dugaan Dewan Pers terima gratitikasi dari Ferdy Sambo dilapor resmi Teuku Yudhistira ke Bareskrim dan Itwasum, Senin (05/09/2022).
“Laporan Saudara Teuku Yudhistira tidak memiliki dasar yang kuat karena tanpa fakta dan hanya berdasarkan asumsi,” kata Yadi Hendriana, Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers, Rabu (07/09/2022).
Penjelasan Yadi Hendriana tertuang lewat surat Dewan Pers nomor: 832/DP/K/VIII/2022.
Yadi Hendriana membenarkan Dewan Pers menerima kunjungan Arman Hanis pengacara Ferdy Sambo. Namun kedatangan Arman Hanis dalam rangka konsultasi pemberitaan.
Pertemuan tersebut terjadi pada 15 Juli 2022 di Gedung Dewan Pers lantai 7 beralamat Jalan Kebon Sirih No 32-34, Gambir, Kecamatan Gambir, Jakarta.
“Tidak ada gratifikasi dalam bentuk apa pun,” ucapnya seperti dikutip dari CNN Indonesia.
Menurut Yadi, konsultasi pengacara keluarga Ferdy Sambo diterima empat anggota Dewan Pers, tim pengaduan Dewan Pers, serta puluhan jurnalis yang meliput.
Namun terkait laporan itu, Yadi menyatakan, Dewan Pers akan tetap mengikuti prosedur hukum sebagaimana mestinya.
” Dewan Pers akan tetap mengikuti prosedur hukum yang berlaku dan konsekuensi dari pelaporan tersebut,” ucapnya.(*cnn)