TOMOHON, mejahijau.com – Postur APBD-P Tomohon 2022 orientasi asas manfaat, skala prioritas, kepatutan dan kewajaran publik.
Hal itu diungkapkan Sekretaris Daerah Tomohon Edwin Roring mewakili Wali Kota Tomohon pada rapat paripurna DPRD Kota Tomohon, Rabu (14/09/2022).
Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Tomohon Djemmy Sundah, didampingi Wakil Ketua DPRD Kota Tomohon Johny Runtuwene dan Erens Kereh.
Rapat Paripurna tersebut dalam rangka Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Kota Tomohon Tahun Anggaran 2022.
Bahkan, Pemandangan Umum Fraksi-fraksi terhadap Ranperda tentang Perubahan APBD Kota Tomohon Tahun Anggaran 2022.
Serta tanggapan Walikota terhadap Pemandangan Umum Fraksi-fraksi mengenai Ranperda tentang Perubahan APBD Kota Tomohon Tahun Anggaran 2022.
Sambutan Wali Kota Tomohon dibacakan Sekdakot Edwin Roring, bahwa realisasi semester pertama sebagaimana pasal 160 menjadi dasar perubahan APBD.
SIASAT PERGESERAN ANGGARAN
Dasar perubahan APBD sebagaimana diamanatkan pada pasal 161 Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan.
Perubahan APBD sesuai regulasi dapat dilakukan apabila terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA.
Menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar organisasi, antar unit organisasi, antar program, antar kegiatan, dan antar jenis belanja.
Menyebabkan silpa tahun anggaran sebelumnya harus digunakan dalam tahun anggaran berjalan, keadaan darurat dan keadaan luar biasa.
Sebagai landasan perubahan tersebut, maka pemerintah kota tomohon telah menyusun rancangan perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2022.
Kebijakan penganggaran sesuai perkembangan keuangan nasional dan prioritas pembangunan sesuai perubahan RKPD dan perubahan KUA-PPAS APBD tahun anggaran 2022.
Bahkan, dengan pertimbangan penyesuaian pendapatan, belanja dan pembiayaan berdasarkan aturan perundang-undangan yang berlaku.
Perubahan postur dan rincian APBN, sehingga pemerintah Kota Tomohon juga harus menyesuaikan postur dan rincian APBD.
BERDASARKAN ASAS MANFAAT
Sinkronisasi program perangkat daerah dengan program nasional dan provinsi sesuai dengan standar pelayanan minimal yang ditetapkan.
Kewajiban kepada ASN dan pihak ketiga sesuai ketentuan perundang-undangan dan hasil audit badan pemeriksa keuangan (BPK).
Kewajiban terhadap belanja yang sudah jelas peruntukannya sesuai ketentuan perundang-undangan.
Penataan kembali belanja operasi, belanja modal dan belanja lainnya sesuai dengan realisasi dan prognosis sampai akhir tahun.
Realokasi belanja prioritas daerah dalam menunjang visi-misi pimpinan daerah yang dituangkan dalam RPJMD Kota Tomohon tahun 2021–2026.
“Secara umum saya sampaikan postur perubahan APBD Kota Tomohon tahun anggaran 2022,” kata Roring.
Pendapatan daerah sebelum perubahan sebesar Rp 597 miliar naik menjadi sebesar Rp 611 miliar. Belanja daerah sebelum perubahan sebesar Rp 671 miliar naik menjadi Rp 767 miliar.
Sedangkan komponen pembiayaan netto sebelum perubahan sebesar Rp 73 miliar mengalami kenaikan menjadi Rp 156 miliar.
“Kami berharap pembahasan rancangan perubahan APBD TA 2022, secara objektif, efektif, efisien, ekonomis serta transparan dan akuntabel,” ujar Roring.
Ia berharap, pembahasan rancangan Perubahan APBD 2022 dilakukan dengan semangat kebersamaan dan berpedoman kepada ketentuan yang berlaku.
“Rancangan ini disusun dengan menerapkan skala prioritas, prinsip efisiensi berorientasi asas manfaat, asas kepatutan dan kewajaran publik,” kuncinya.
Rapat paripurna dihadiri segenap Anggota DPRD Kota Tomohon serta jajaran Pemerintah Kota Tomohon.(*jopa)