TAHUNA, mejahijau.com – Polres Sangihe seret 4 tersangka korupsi internet desa tahun 2019, Kamis (15/09/2022).
Kasus sekian lama tanpa kabar, mendadak Polres Sangihe kagetkan dengan menetapkan empat tersangka kasus semasa pemerintahan Jabes Ezar Gaghana (JEG)
Penetapan empat tersangka diungkapkan langsung Kapolres Sangihe AKBP Denny WW Tompunuh lewat konferensi pers di Aula Sanika Satyawada Polres Sangihe.
Menurut AKBP Denny Tompunuh, penyidik tetapkan 4 tersangka dalam kasus yang merugikan keuangan negara banderol Rp 5 miliaran.
“Tidak menutup kemungkinan akan ada ketambahan tersangka lainnya,” katanya.
Soal identitas para tersangka, Kapolres Sangihe menyebutkan, yakni RS (Direktur CV Mitra), Berty, SI, dan JG.
Selain menetapkan ke empat tersangka, Polres Sangihe juga mengamankan sejumlah barang bukti penyimpangan kasus internet desa.
Kerugian yang diakibatkan dari kasus ini, lanjut AKBP Denny, pertanda 99 Kapitalaung (Kepala Desa) yang terlibat bakall kembali diperiksa.
“Dan pengembangannya akan terus disampaikan,” tandasnya.
Menurut AKBP Denny, pengungkapan kasus korupsi bukan soal berapa orang dijadikan tersangka, tetapi berapa besar uang korupsi dikembalikan ke negara.
Menurut AKBP Denny, ganjaran hukuman masing-masing, seperti RS dikenai pasal 2 dan pasal 3 UU Nomor 31/1999 diubah UU Nomor 20/2021 tentang Pemberantasan Korupsi.
Tersangka B dan SI, akan dikenai pasal 2 dan pasal 3 UU Nomor 31/1999 diubah UU Nomor 20/2021 tentang Pemberantasan Korupsi junto pasal 55 ayat 1 dan junto pasal 56 KUHP.
“Sedangkan untuk JG dikenakan pasal 2 dan pasal 3 UU nomor 31/1999 diubah ke UU Nomor 20/2021 tentang Pemberantasan Korupsi,” urainya.
Selain kasus internet desa, Polres Sangihe juga tetapkan tersangka korupsi dana desa di Kampung Beng dengan kerugian sebesar Rp250 juta.
Konferensi pers dihadiri Wakapolres Kompol Ferry Manoppo, Kasat Reskrim Iptu Revianto Anriz, Kasi Humas Iptu Fentje Wajiran, Ipda Rofly Sabaratian.(gustaf)