BANDA ACEH, MEJAH HIJAU – Jika selama ini hukuman cambuk di Provinsi Aceh berlangsung di tempat umum, kini Gubenur Irwandi Yusuf menerapkan pelanggar syariat dilaksanakan di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
Peraturan baru eksekusi cambuk dikeluarkan Gubernur Irwandi melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 5 tahun 2018 tentang Pelaksanaan Hukuman Acara Jinayat yang dilaksanakan di lembaga permasyarakatan, atau rumah tahanan negara, atau cabang rumah tahanan negara wilayah Aceh.
Dikatakan Kepala Dinas Syariat Islam, Munawar A Djalil, sejak tahun 2005 hukuman cambuk banyak ditonton kalangan anak-anak. Sementara dalam qanun anak-anak yang masih di bawah 18 tahun tak diizinkan untuk menyaksikannya.
Atas dasar itulah Pergub tentang lokasi eksekusi cambuk dari tempat umum dipindah ke dalam Lapas dikeluarkan.
“Mengingat efek psikologi kalau anak-anak di bawah umur meliat kekerasan,” jelas Munawar kepada wartawan seusai acara dengan Kemenkum HAM di Amel Convention Hall, Kota Banda Aceh, Kamis (12/04/218).
Penetapan lokasi ke dalam penjara, kata Munawar, sudah melalui kajian dengan melibatkan semua unsur, termasuk akademisi, aktivis, dan Majelis Permusyarawatan Ulama (MPU) Aceh.
“Jadi kajian kita sudah melibatkan semua unsur. Qanun tidak di revisi, Pergub yang kita buat ini tidak betentangan dengan qanun,” tambahnya.
Adapun Pergub tersebut mulai diberlakukan sejak ditandatangani 28 Februari 2018 lalu. Seperti diketahui, pelaksanaan hukuman cambuk selama ini dilakukan di halaman masjid, menasah, dan lapangan terbuka.(arya)