MELONGUANE, mejahijau.com – LP-KPK dorong penegak hukum periksa dugaan Pungli SMA Negeri 1 Moronge.
Menyeruak keluhan para orangtua siswa SMA Negeri Satu Moronge di Kabupaten Kepulauan Talaud soal adanya pungutan memberatkan.
Padahal pendidikan gratis kepada putra-putri Indonesia telah diluncurkan Presiden Joko Widodo.
Sepertinya pendidikan gratis tak berlaku di SMA Negeri Satu Moronge yang dipimpin Emor Adoles Waloni selaku kepala sekolah.
Pasalnya orangtua siswa diwajibkan menyetor uang senilai Rp100 ribu setiap bulan berjalan kepada pihak sekolah.
Sadisnya, para orangtua siswa merintih dibebankan untuk menyetor selama anaknya menimba ilmu di sekolah tersebut.
Padahal mereka tahu program nasional Presiden Joko Widodo dengan pendidikan gratis. Namun tak satupun orangtua angkat bicara ke publik soal pungutan yang memberatkan itu.
BANTAH ADA PUNGUTAN LIAR
Alasanya ternyata para orangtua siswa kuatir jangan-jangan anaknya jadi korban jika mengeluhkan soal pungutan tersebut.
Lebih miris lagi informasi yang berhasil dipetik, ada siswa yang sudah lulus namun ijazahnya ditahan pihak sekolah gegara tak menyelesaikan setoran bulanannya.
Kepala Sekolah SMA Negeri Satu Moronge, Emor Adoles Waloni dikonfirmsi redaksi mejahijau.com tak menampik soal dugaan pungutan liar di sekolah yang dipimpinnya.
“Kalau pungutan liar, itu tidak ada dasar hukumnya. Tetapi ini kan ada dasar hukum. Dasar hukumnya, yaitu Pergub Sulut,” kata Waloni, Minggu (04/12/2022).
Lanjut dia, pungutan tersebut dilakukan oleh Komite Sekolah bertujuan untuk membiayai kegiatan-kegiatan sekolah yang demikian banyak.
Kegiatan-kegiatan dimaksud antaranya, drum-band, bola basket, sepakbola, dan kegiatan lain SMA Negeri Satu Moronge yang butuh pembiayaan.
“Kalau tanpa dukungan dana seperti itu, yaa stengah mati sekolah mau berkembang. Semua sudah terprogram, terencana, dan ada dasar hukumnya,” pungkas Emor Adoles Waloni Kepala Sekolah SMA Negeri Satu Moronge.
TERANCAM DILAPOR
Terkait pungutan di sekolah tersebut, ternyata sejak lama sudah mendapat sorotan dari pengurus pusat LP-KPK (Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan).
“Indikasi kuat pungutan di SMA Negeri Satu Moronge adalah bentuk pungutan liar (Pungli). Dan itu dikeluhkan para orangtua yang anaknya sekolah di sekolah ini,” ungkap Amir Pontoh, Wakil Kepala Divisi Tipikor LP-KPK.
Terkait kewajiban diduga bentuk pungutan liar (Pungli) di SMA Negeri Satu Moronge, pihaknya akan menguji melalui jalur hukum dengan data-data yang diperolehnya.
“Kami akan melapor ke penegak hukum. Biarlah penegak hukum yang akan menguji, apa pungutan itu pungutan liar atau bukan,” pungkas pegiat antikorupsi ini.(tim redaksi)