MANADO, mejahijau.com – Kini Penyidik Polda Sulut membidik rehabilitasi Irigasi Ayong Bolangat Maelang banderol Rp4,6 Miliar.
Usai menetapkan empat tersangka kasus dugaan korupsi proyek rahabilitasi jalan tahun 2020 di Kabupaten Bolmong, Subdit Tipidkor Polda Sulut kembali membidik paket irigasi Ayong Bolangat Maelang.
Paket pekerjaan dikelola PT Bangun Minahasa Bersama banderol Rp4,6 miliar dimana sesuai nomor kontrak 06/PPK-APBD.ABM/SP/2021, diduga terjadi penyimpangan anggaran.
Kontraktor pengelola pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penata Ruang (PUPR) Provinsi Sulut kabarnya terancam diproses karena terindikasi menyalahi spesifikasi pekerjaan.
Terbukti belum setahun Irigasi Ayong Bolangat Maelang dikerjakan, hasil pantauan di lokasi ternyata beberapa bagian proyek telah ambruk.
Berikutnya terpampang penampakan fisik proyek yang dikerjakan terkesan asal jadi saja.
Hasil turun lapangan tim Penyidik Polda Sulut, ternyata ditemukan kegiatan proyek yang dikerjakan PT Membangun Minahasa benar-benar amburadul.
Sumber di lingkaran Subdit Tipidkor Polda Sulut memastikan pengelola proyek terancam dengan pasal tindak pidana korupsi (Tipikor).
“Terancam dikenakan pasal tindak pidana korupsi. Karena hasil turlap (turun lapangan), memang benar-benar amburadul,” tandas sumber intelijen di Mapolda Sulut kepada redaksi mejahijau.com, Rabu (22/12/2022).
Terkait dugaan kasus, Koordinator Peduli Lingkungan Hijau dan Antikorupsi (PLHAK) Provinsi Sulut, mendesak penyidik segera menindak tegas pengelola proyek.
“Kontraktor, PPK, PPTK, Bendahara sebaiknya diperiksa secara seksama. Uang rakyat dihambur-hamburkan percuma dengan proyek mubasir seperti ini,” tandas Koordinator PLHAK Sulut, Merlin Posumah di lobi Mapolda Sulut.
Selain itu, pihaknya meminta penyidik menyita semua dokumen terkait kegiatan proyek Ayong Bolangat Maelang.
“Demi kepentingan pengusutan kasus, sebaiknya penyidikan menyita dokumen terkait kegiatan proyek dimaksud,” pungkas Merlin Posumah.(tim redaksi)