Preservasi Jalan Essang-Rainis Diduga Gunakan Material Tak Berizin

MELONGUANE, mejahijau.com – Pekerjaan preservasi Jalan Essang-Rainis yang dikerjakan PT Marga Dwitaguna diduga gunakan material galian C tak berizin.

Pelaksaja pekerjaan proyek banderol Rp214 miliar di Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Sulawesi Utara (Sulut) kelak terancam masalah serius.

Pasalnya sejumlah kejanggalan ditengarai terjadi pada kegiatan proyek yang dikelola PT Marga Dwitaguna milik pengusaha inisial TT alias Tonny.

Adapun kejanggalan dimaksud antaranya pengadaan material pasir diduga berasal dari galian C tak berizin dari wilayah Kabupaten Minahasa Utara (Minut).

Material pasir diangkut dari kaki Gunung Klabat kemudian digunakan oleh PT Marga Dwitaguna untuk Preservasi Jalan Essang-Rainis di Kepulauan Talaud.

Hal itu diungkapkan Calvin Limpek, Sekjen LP3S (Lembaga Pemberdayaan, Pengawasan dan Pembangunan Provinsi Sulawesi Utara) kepada redaksi mejahijau.com, Selasa (27/12/2022).

“Untuk sementara kami punya bukti-bukti bahwa pelaksana proyek menggunakan material pasir dari Galian C yang tidak berizin,” ungkap Sekjen LP3S Calvin Limpek.

Menariknya, aksi pelaksana proyek menggunakan material galian C tak berizin, terkesan ada pembiaran dari Kepala Satker PJN Wilayah III Sulut Okto F Silitongan ST, MT.

Pembiaran serupa diduga sengaja dilakukan oleh PPK PJN Talaud Rai Fraja Novrando, ST, MSc. Terbukti kedianya tak melarang penggunaan material dari lokasi tak berizin.

Aktivis Calvin Limpek memastikan material yang diangkut dari Galian C tak berizin adalah perbuatan melawan hukum.

Pertama, kualitasnya belum terjamin. Dan secara tidak langsung merugikan negara dari sektor pendapatan yang biasa dipungut melalui pajak. Karena berasal dari galian C tidak berizin, maka dipastikan tidak membayar pajak atau restribusi.

“Saya pastikan akan ada konsekuensi hukum kepada kontraktor maupun pejabat di BPJN Sulut karena menggunakan material yang tak berizin,” tandasnya.

Ia membeberkan undang-undang nomor 04 tahun 2009 tentang Minerba yang mengatur kewajiban menggunakan material dari tambang berizin.

“Pasal 161 dijelaskan, setiap orang atau pemegang IUP operasi produksi atau IUPK operasi produksi yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan pemurnian, pengangkutan, penjualan mineral dan batubara yang tidak berizin, diancam pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun, dan denda paling banyak Rp10 miliar.

“Dan kami akan meminta penegak hukum konsekuen Melaksanakan undang-undang tersebut,” ucap Calvin Limpek.

Selain itu, pihaknya juga mengendus PT Marga Dwitaguna tak layak menang tender paket tersebut.

Lihat saja pekerjaan preservasi Jalan Maelang-Bolmut-Binotong-Atinggola banderol Rp48 miliar tahun 2021 lalu yang dikelola PT Margahasta Citramukti. Grup perusahaan milik pengusaha Tonny ini kabarnya kurang memperhatikan kualitas proyek apa saja yang dikerjaannya.

Terbukti, belum setahun ruas jalan Maelang-Bolmut-Binotong-Atinggola dikerjakan sudah banyak yang rusak. Dan itu terpantau di titik 40 per 800, antaranya talud pengaman tampak jelas amburadul karena dikerjakan secara serampangan.

Kemudian paket Longsoran Onggunoi-Pinolosian-Matali Torosik banderol Rp53 miliar. Hasil investigasi LP3S, pemasangan tiang pancang terungkap menggunakan besi bekas yang sudah karatan.

Selanjutnya material pengecoran diduga menggunakan pasir pantai Dumagin. Pelak saja warga bersama pemerintah setempat sempat melontarkan kritik pedas terhadap perusahaan.

Khusus paket Essang-Rainis, PT Marga Dwitaguna kabarnya berada pada urutan ke-11 (sebelas). Lucunya lagi, perusahaan ini mendadak ditetapkan sebagai pemenang tender oleh Kementerian PUPR yang dipimpin Basuki Hadimoeljono.

“Ini kan lucu. Sesuai Perpres nomor 16 tahun 2018 dan nomor 12 tahun 2021, disana sangat jelas pemenang sudah seharusnya memiliki pengalaman atau Kemampuan Dasar (KD) senilai 3 kali NPT (Nilai Pengalaman Tertinggi),” papar Calvin menduga adanya intervensi kekuasan.

Menurutnya, sejumlah pegiat anti korupsi akan memantau pengerjaan ruas jalan Essang-Rainis yang dikerjakan perusahaan yang bermarkas di Kelurahan Sindulang, Kecamatan Tuminting, Kota Manado itu.

“Tanpa kenal lelah kami akan pantau terus. Selain konstruksi kami akan monitor terus penggunaan material di paket pekerjaan jalan Essang-Rainis. Seharusnya penggunaan material mendapat pengawasan serius dari Kasatker maupun PPK kegiatan proyek tersebut,” tandasnya.

Sementara Kasatker Wilayah III Sulut Okto F Silitonga dan PPK Rai Fraja Novrando, sayangnya hingga berita ini diturunkan enggan melayani konfirmasi wartawan media ini.(tim redaksi)