MANADO, mejahijau.com – Dugaan kasus pemerasan di tubuh Kementeriam Hukum dan HAM (Kemenkumham) yang dipimpin Yasonna Laoly terbongkar di Kanwil Kemenkumham Sulut.
Memeras narapidana dengan iming-iming izin keluar sementara dari penjara atau pembebasan bersyarat (PB), kayaknya menjadi ‘bisnis’ oknum tertentu di Kemenkumham.
Narapidana kabarnya diberi keluasan dalam bentuk izin keluar penjara namun tidak ada yang gratis. Siapa berminat, dia wajib menyetor segepok uang jika ingin mendapatkan izin keluar.
Hal itu menimpah DR Hajjah Rahmawati Doko MBA, warga binaan Rutan Manado di Kelurahan Malendeng. Wanita ini wajib menyetor kepada oknum RR alias Rony demi mendapatkan izin keluar sementara.
Setorannya pun terbilang variatif antara Rp10 juta sampai Rp15 juta. Dan itu hanya untuk sekali izin keluar saja.
Menariknya dugaan pemerasan dengan memanfaatkan jabatan, bermula Hajjah Rahmawati menjalani hukuman kurungan badan pada 2018 silam.
Kala itu oknum Rony memegang jabatan sebagai PLT Rutan Manado tempat mana Hajjah Rahmawati Doko sebagai warga binaannya.
“Saya bayaran tertinggi dari semua napi yang izin. Satu kali keluar Rp15 juta,” bebernya.
Setelah bebas penjara, sialnya Hajjah Rahmawati kembali terjerat kasus untuk kedua kalinya. Sesuai putusan PN Manado, Hajjah Rahmawati harus mendekam di rutan selama 3 tahun.
Dan kasus kedua Hajjah Rahmawati, oknum Rony sudah tak lagi menjabat Kepala Rutan Manado. Ia dimutasi menjadi pejabat fungsional di lingkaran Kanwil Kemenkumham Sulut beralamatkan Jalan Diponegoro, Manado.
Jika tahun 2018 silam, oknum Rony terungkap gunakan modus izin keluar, kali ini ia tawarkan mekanisme penelitian masyarakat (litmas) sebagai syarat napi memperoleh pembebasan bersyarat (PB).
Lagi-lagi Rahmawati menjadi korban untuk dimangsa. Rony kembali mendatangi korban dengan janji akan meloloskan PB jika menyetor sejumlah uang.
Menurut Rahmawati, selang Januari hingga Juli 2022, Rony manfaatkan isu bebas bersyarat untuk aksinya.
“Dia ancam cabut PB saya kalau tidak penuhi keinginannya,” ungkap Hajjah Rahmawati di Mapolres Manado, Selasa (03/01/2023).
Pintarnya Rony tak mau meninggalkan jejak bukti setoran. Dia juga menolak permintaan Rahmawati mentransfer via rekening bank.
“Kalau saya hanya beri Rp5 juta, maka dua atau tiga jam kemudian dia (Rony) telpon marah-marah. Dia paksa saya genapi Rp7 juta. Tiap hari saya dipaksa. Dia tidak mau saya transfer. Mau bikin tanda terima, juga dia tidak mau,” bebernya kesal.
Menurut perhitungan korban Rahmawati, oknum Rony perdayai dirinya sudah mencapai angka fantastis lebih dari Rp2 miliar.
“Itu selama 7 bulan saya sudah di luar penjara, belum terhitung selama saya masih di dalam Rutan Manado dulu. Saya ada saksi mata, karena setiap menyerahkan uang, saya dan Rony selalu telpon saksi,” katanya.
Barangkali sudah gerah dirinya menjadi ladang peras terus menerus, korban Hajjah Rahmawati-pun membongkar modus Mantan PLT Kepala Rutan Manado itu.
Oknum Rony diadukan ke Polresta Manado oleh Hajjah Rahmawati. Rony diadukan terkait dugaan penyalahgunaan wewenang, penipuan, serta pemerasan.
Hingga berita ini diturunkan, oknum Rony masih dalam tahap pemeriksaan sebagai saksi oleh penyidik Polresta Manado.
Kabarnya sejumlah saksi juga sudah dimintai keterangan oleh penyidik Polresta Manado.
Sayangnya terkait dugaan kasus, pihak Kanwil Kemenkumham Sulut belum dapat memberikan konfirmasi resminya.(tim redaksi)