TOMOHON, mejahijau.com – Caroll Senduk tekankan OPD evaluasi standar pelayanan publik. Hal itu terkait hasil penilaian Opini Pengawasan Pelayanan Publik 2022 dari Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Utara, Selasa, (27/02/2023).
Kepala Perwakilan Ombudsman Sulut Meilani F Limpar memaparkan hasil penilaian pelayanan publik Pemerintah Kota Tomohon sebagai alat ukur dan evaluasi dalam pemenuhan standar pelayanan publik.
“Hal ini menjadi persiapan agar pelayanan publik tahun 2023 sesuai amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, tentang Pelayanan Publik,” jelas Limpar.
Wali Kota Tomohon dalam sambutannya mengatakan, penilaian Ombudsman menjadi perhatian serius Pemerintah Kota Tomohon.
“Ada yang perlu dibenahi dan ditingkatkan, terutama pada dinas-dinas yang menjadi pokok penilaian oleh Ombudsman RI perwakilan Sulut,” ungkap Caroll.
Lanjut dikatakan, Pemkot Tomohon berterima kasih pada Ombudsman RI Sulut yang sudah berusaha untuk selalu membuat penyelenggara pelayanan publik di Kota Tomohon berjalan sesuai aturan.
Berikut Nilai Pelayanan Publik OPD dan Puskesmas: Unit layanan Kependudukan dan Pencatatan Sipil 81.57, Puskesmas Lansot 70.75, Puskesmas Matani 60.04, Dinas Pendidikan 67,3, Dinas Kesehatan 59.7, Dinas Sosial 51,8, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu 70,92.
Hasil akhir dan zona sebesar 66.01 masuk dalam kategori C dengan opini kualitas sedang.
Ikut hadir, Wakil Wali Kota Tomohon Wenny Lumentut, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Tomohon Drs ODS Mandagi, Asisten Administrasi Umum Setda Kota Tomohon Masna JM Pioh.(*jopa)