MANADO, mejahijau.com –
Diduga muluskan pakaian bekas impor, BAKKIN Sulut desak copot Erwin Situmorang, Kepala Kanwil Bea Cukai Sulbagtara (Sulawesi Bagian Utara).
Menyusul membludaknya pakaian bekas impor di wilayah Sulawesi Utara (Sulut) tanpa penindakan tegas dari Kanwil Bea Cukai Sulbagtara.
“Kami minta copot Kepala Kanwil Bea Cukai Sulbagtara. Kami menduga kantor Bea Cukai cuma hitung devisa saja,” tandas Ketua Badan Ketua BAKKIN (Badan Antikorupsi, Kolusi, Nepotisme) Sulawesi Utara Calvin Limpek, Sabtu, (01/04/2023).
Lewat rilis yang dikirimkan kepada redaksi mejahijau.com, DPD BAKKIN Sulut nyatakan sangat mendukung sikap tegas Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang mengecam impor pakaian bekas.
“Kami sependapat impor pakaian bekas mengganggu industri pakaian dalam negeri. Dan impor pakaian bekas, jelas-jelas mematikan usaha tekstil di negara kita,” katanya.
Pihaknya menduga, Kanwil Bea Cukai Sulbagtara memberikan legitimasi bisnis pakaian bekas impor bebas beredar di Kota Manado dan sekitarnya.
Olehnya aktivis antikorupsi ini meminta Kapolda Sulut mengambil tindakan tegas bisnis tersebut yang belakangan ini kian meluas.
“Dan kalau ternyata Kapolda Sulut juga tak mampu, sekalian copot saja bersama Kepala Bea Cukai-nya. Kan sikap presiden sudah sangat jelas, mau tunggu apalagi?!,” sergah Limpek.
Ia menyebut soal Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 18 tahun 2021, tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
Khususnya Pasal 2 ayat 3 tertulis bahwa, barang dilarang impor salah satunya berupa kantong bekas, karung bekas, dan pakaian bekas.
“Dan negara hanya membolehkan impor barang dalam keadaan baru. Itu tertuang dalam Undang-Undang perdagangan Nomor 7 tahun 2014,” ketusnya.
Pantauan redaksi mejahijau.com, pusat-pusat belanja pakaian bekas impor tersebar di sejumlah kabupaten-kota di Provinsi Sulut.
Khusus di Kota Manado terpantau ada 14 titik tempat pembelian pakaian bekas impor.
Di antaranya ada yang membuka usaha tersebut di ruko-ruko.(*)