Pasca IUP Berakhir, PT Bangkit Limpoga Jaya Didesak Angkat Kaki

RATAHAN, mejahijau.com – Manajemen PT Bangkit Limpoga Jaya (BLJ) didesak segera angkat kaki dari wilayah Ratatotok dan sekitarnya.

Desakkan kuat PT BLJ hengkang dari Perkebunan Limpoga dilontarkan sejumlah LSM pasca IUP-nya (Izin Usaha Pertambangan) perusahaan tersebut dinyatakan berakhir.

Seperti diketahui, IUP PT BLJ yang dicukongi Taipan China itu telah berakhir hari Jumat, 30 Juni 2023, lalu.

Kantor manajemen Bangkit Limpoga Jaya. (ist)

Kepala Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Fransiskus Maindoka dikonfirmasi redaksi membenarkan kalau IUP PT Bangkit Limpoga Jaya telah berakhir.

“Iyaa benar, IUP-nya sudah berakhir tanggal 30 Juni 2023. Itu yang kami tahu,” tukas Kadis ESDM Sulut Fransiskus Maindoka, Senin, (17/07/2023).

Soal manajemen PT BLJ mengurus perpanjangan lagi atau tidak, lanjut Maindoka, pihaknya dari Dinas ESDM Sulut belum tahu pasti.

“Kewenangannya kan ada di Kementerian ESDM RI. Apakah mereka urus perpanjang atau tidak, kami belum tahu pasti. Pada pokoknya, IUP PT Bangkit Limpoga Jaya sudah berakhir,” pungkasnya.

Ratusan warga Ratatotok demo PT BLJ baru-baru ini.(ist)

Sebelumnya, berdasarkan aplikasi resmi Kementerian ESDM lewat geoportal.esdm.go.id, ditemukan masa berlaku IUP PT BLJ telah berakhir sejak tanggal 30 Juni tahun 2023.

“IUP PT BLJ sudah berakhir. Maka kami mendesak Polda Sulut ambil tindakan tegas menutup aktivitas di perkebunan Limpoga Ratatotok,” tandas Koordinator 15 LSM Antikorupsi, Rolly Wenas, Senin, (17/07/2023).

Ketua Harian DPP Inakor ini menjelaskan, status perizinan PT BLJ yang sudah berakhir otomatis keberadaannya adalah ilegal dan atau termasuk kategori perbuatan melawan hukum.

“Karena statusnya ilegal, maka kami mendesak manajemen PT BLJ segera angkat kaki dari lokasi Perkebunan Limpoga,” tandasnya.

Dalam waktu dekat, kata Wenas yang didampingi rekan-rekannya, bahwa Presidium 15 LSM Antikorupsi akan mendatangi lokasi tersebut sekaligus memasang plang pengumuman.

“Kalau demo lalu ikut terjun ratusan warga, berikut kami akan hadir lebih banyak lagi bahkan ribuan orang,” pungkasnya.

Diketahui, PT BLJ miliki luas 41.38 hektar di lokasi perkebunan Limpoga, Desa Ratatotok Selatan, Kecamatan Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara, Provinsi Sulawesi Utara.

Keberadaan PT BLJ selama berada di lokasi yang dikuasainya, kabarnya kerap mendatangkan kekhawatiran warga sekitar.

Intimidasi hingga perusakan keseimbangan lingkungan hidup, disinyalir telah dilakukan oleh manajemen perusahaan tersebut.(*tr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *