TAHUNA, mejahijau.com – Minuman Keras atau Miras yang tak diketahui pemiliknya dimusnahkan aparat TNI-AL Lanal Tahuna, Selasa, (01/98/2023).
Ribuan liter Miras entah milik siapa tiga kali diamankan dari atas kapal KM Barcelona dengan rute pelayaran Manado-Tahuna.
Danlanal Kolonel Laut (P) Mohamad Bayu Pranoto SH MTr Hanla MM CTMP, menjelaskan, miras ilegal sebanyak 650 liter itu berhasil diamankan tanggal 13 April 2023 di atas KM Barcelona 3A.
Kemudian pada Kamis 8 Juni 2023, kembali dari KM Barcelona 3A membawa 6 kantong plastik berisi kurang lebih 150 liter dan satu karton juga miras sekira 50 liter.
Terakhir TNI-AL hari Sabtu 15 Juli 2023 dari kapal yang sama juga diamankan 10 kardus kurang lebih 400 liter miras.
“Totalnya sekitar 1.250 liter miras jenis Cap Tikus. Ini hasil operasi penegakan hukum illegal activity yang dilaksanakan di wilayah kerja Lanal Tahuna,” ucap Danlanal Tahuna Kolonel Laut Bayu Pranoto dalam sambutannya saat pemusnahan miras di Mako Lanal Tahuna.
Dikatakan, operasi TNI-AL juga membantu Pemka Sangihe dalam hal pengamanan objek vital strategis nasional, salah satunya di area pelabuhan Tahuna.
Sebelum pemusnahan miras yang tak diketahui kepemilikkannya, TNI Lanal Tahuna sudah berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri Tahuna guna mengajukan penetapan barang sitaan.
“Setelah diterbitkan surat penetapan barang sitaan, kami ajukan lagi surat penetapan pemusnahan barang sitaan,” jelasnya.
Kolonel Laut Bayu Pranoto mengatakan, operasi ini untuk menunjukkan bahwa TNI-AL konsisten membantu pemerintah dan masyarakat dalam melaksanakan pengamanan semua jenis produk ilegal yang ada di Kepulauan Sangihe.
Sementara sambutan Penjabat Bupati Kepulauan Sangihe, dr Rinny Tamuntuan yang diwakili Asisten 1 Johanis Pilat mengapresiasi konsistensi TNI-AL Lanal Tahuna yang tetap konsisten mengawal wilayah Kepulauan Sangihe, termasuk pengawasan lalulintas perdagangan di wilayah perbatasan.
“Pemerintah daerah memberikan apresiasi dan penghargaan kepada Lanal Tahuna yang telah menunjang pergerakan ekonomi masyarakat yang harus dilandasi secara formil resmi serta dalam rangka membangun ekonomi yang sehat maupun prosedural,” ujar Johanis.
Dikatakan pula, terkait barang ilegal yang ditangkap menjadi testimoni bahwa masyarakat perbatasan masih butuh edukasi serta advokasi dalam hal yang berkaitan dengan aturan.
“Kita sepakat untuk terus memacu pertumbuhan ekonomi tetapi hal terpenting adalah seluruh aktifitas harus berlandaskan pada peraturan perundang-undangan, sehingga masyarakat tidak terseret pada kegiatan yang tidak resmi atau ilegal,” pungkasnya.(gp)