MANADO, mejahijau.com – LSM BAKKIN (Barisan Anti Korupsi Kolusi Nepotisme Indonesia) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) resmi melapor proyek amburadul banderol Rp17 Miliar ke Kejati Sulut.
Hal itu diungkapkan Ketua BAKKIN Sulut Calvin Limpek saat dicegat wartawan usai melapor di markas Kejati Sulut, Rabu, (25/10/2023).
Menurut Calvin, pengadaan proyek tahun 2021 itu melibatkan kontraktor inisial KB alias Ko’ Kheng dan PPK Deicy Paath yang kini sudah menjabat Kadis PU Provinsi Sulut.
“Hari ini kami resmi melapornya ke Kejati Sulut. Dan itu sesuai janji kami beberapa hari lalu,” tandas pegiat antikorupsi Calvin Limpek.
Adapun dugaan korupsi terjadi pada paket proyek Jalan Pineleng – Kali – Kakaskasen banderol Rp17,5 miliar yang dikerjakan oleh PT Aaron Perdana Jaya.
“Kami dapati di lapangan banyak ketimpangan dan keganjilan. Baik dari sisi konstruksi maupun realisasi anggaran. Kesemuanya mengarah pada tindak pidana korupsi,” ungkap Calvin.
Olehnya tegas dia, penyidik Kejati Sulut dapat memeriksa kualitas dan kuantitas pekerjaan yang dikerjakan oleh Ko’ Kheng dan PPK Deicy Paath.
LSM BAKKIN Sulut juga meminta Tim Audit Independen memeriksa kualitas material yang digunakan untuk mengetahui sumber material tersebut.
“Kami menduga kuat material yang digunakan berasal dari Galian C yang tidak berizin,” ungkapnya.
Menurut Calvin Limpek, pihaknya masih percaya Kejati Sulut dapat menseriusi kasus yang melibatkan Ko’ Kheng selaku Direksi PT Aaron Perdana Jaya dan Deicy Paath selaku PPK Dinas PU Sulut.
“Kami juga mendesak periksa Kepala Dinas PU tahun 2021 serta menyita dokumen kontrak proyek tersebut,” pungkasnya.
Laporan LSM BAKKIN Sulut ajukan resmi ke PTSP Kejati Sulut dan diregistrasi untuk kemudian diproses.(*/tr)