Pasar Bersehati yang Diresmikan Puan Maharani dan Olly Dondokambey Terindikasi Korupsi

MANADO, mejahijau.com – Pasar Bersehati di Kota Manado, Sulawesi Utara, yang diresmikan Puan Maharani, Sabtu, (12/08/2023) lalu, terindikasi adanya praktek korupsi.

Peresmian Pasar Bersehati banderol Rp59 miliar, Ketua DPR-RI Puan Maharani didampingi Gubernur Olly Dondokambey dan Wali Kota Manado Andrei Angouw.

Indikasi korupsi cukup kuat terungkap dari LHKP BPK-RI soal proyek Pasar Bersehati Manado, menunjukan ada kekurangan volume pekerjaan yang tak sesuai kontrak kerja.

Terinci volume yang tidak sesuai dimaksud totalnya mencapai Rp701.952.616.33. Terinci kekurangan volume dimaksud, antaranya, pekerjaan beton, struktur baja, pasangan dinding, serta pengecatan.

Menariknya BPK-RI menegaskan, kekurangan volume tersebut sudah dipertanggungjawabkan oleh PT TBI (Turelotto Batu Indah) – PT BP (Bentara Prima) selaku pengerja proyek Pasar Bersehati Manado.

Terkait dugaan korupsi revitalisasi Pasar Bersehati, menurut hemat LSM BAKKIN (Badan Antikorupsi, Kolusi, Nepotisme) Provinsi Sulut, meski kekurangan volume sudah ditangani namun tidak serta merta menghapus unsur pidana korupsi-nya.

“Meskipun sudah ditangani, namun indikasi korupsinya sudah ada. Ada perbedaan mencolok antara denda keterlambatan pekerjaan dengan kekurangan volume pekerjaan. Kalau denda keterlambatan menyangkut administrasi, tetapi kalau kekurangan volume, disitu sudah ada unsur perbuatan melawan hukum,” urai Ketua BAKKIN Sulut, Calvin Limpek.

Menurutnya, kontraktor pelaksana lakukan pengurangan volume pekerjaan tujuannya untuk meraup keuntungan besar.

Dan upaya mengembalikan kerugian negara, itu tak mengubah kondisi fisik bangunan yang terlanjur dibangun.

“Tetap saja ada bagian-bagian bangunan yang tidak sesuai kontrak,” tandas Calvin.

Lucunya, kontraktor proyek Pasar Bersehati Manado, belakangan baru diketahui ternyata perusahaan black-list (daftar hitam) yang dikeluarkan oleh Kementerian Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

PT TBI (Turelotto Batu Indah) terinformasi black-list lewat website Inaproc, yaitu Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP).

PT TBI masuk daftar black-list oleh Kementerian PUPR Cq. Balai Prasarana Permukiman Wilayah Jawa Barat dengan Nomor SK Penetapan: HK 0102-cb12.4/50.2023 Tahun 2023, dengan alasan melanggar Perkap LKPP Nomor 4 tahun 2021 Lampiran II Angka 3.1 huruf ‘g’ yang menyatakan:

“Penyedia yang tidak melaksanakan kontrak, tidak menyelesaikan pekerjaan, atau pemutusan kontrak secara sepihak oleh PPK disebabkan oleh kesalahan Penyedia Barang dan Jasa.”

Kuat dugaan, PT TBI memperoleh karpet merah petinggi parpol penguasa sehingga boleh mendapatkan proyek-proyek banderol besar.

Tersiar selentingan kabar bahwa PT TBI menjual pengeolaan proyek Pasar Bersehati ke PT Bentara Prima (BP), yang disebut-sebut manajemennya dikendalikan Harry Mundung.

Dugaan jual beli proyek negara itu terungkap dalam laporan BPK-RI yang menyebut, pekerjaan Pembangunan Pasar Bersehati dilaksanakan oleh penyedia PT TBI-PT BP sesuai Perjanjian Kerja (Kontrak) Nomor.D03/PURP/CK-08.2.01.02/012/SP/1/2022 tanggal 18 Januari 2022 senilai Rp59.879.055.000.(*/tr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *