KPU Sulut Beberkan 14 Kontainer Surat Suara Dewan Merapat di Pelabuhan Bitung Januari 2023

MANADO, mejahijau.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut)mengatakan, surat suara DPRD Kabupaten/Kota dan DPRD Sulut tiba di Pelabuhan Bitung pertengahan Januari 2024.

Hal itu diungkapkan Ketua KPU Sulut, Kenly Poluan saat gathering dengan ratusan media massa di Rumah Kopi Billy Kawasan Megamas, Kota Manado, Rabu, (06/12/2023).

“Diperkirakan surat suara Dewan sebanyak 14 kontainer akan sampai di (Pelabuhan) Bitung sekitar tanggal 21-23 Januari 2024. Kemudian surat suara DPD mungkin awal Februari 2024,” ungkap Kenly.

Kesempatan itu juga ia menjelaskan terkait pencetakan surat suara dan lainnya kini sementara berproses di Jakarta.

“Ada 8 item yang menjadi kewenangan KPU Provinsi Sulut, dan semua itu menggunakan sistem e-catalog,” katanya lagi.

Lanjut dikatakan, gathering KPU Sulut media massa kali ini baru pertama kali digelar sejak para komisioner dilantik.

“Saat ini kami sedang mengerjakan teknis pemutakhiran data pemilih, khususnya daftar pemilih tambahan, yaitu orang yang berpindah dari satu desa ke tempat lain, desa lain, kecamatan lain, ke provinsi lain. Dan setiap bulan kami memutahirkan datanya,” jelas Kenly Poluan.

Menurutnya, terhitung tanggal 03 Desember 2023 sudah mengeluarkan Daftar Calon Tetap (DCT) legislatif. Hanya satu nama DCT yang dicoret karena tak mengikuti ketentuan yang sudah ditetapkan oleh KPU.

“Kami juga sedang menyelenggarakan proses pengadaan serta distribusi logistik pemilu yang dilakukan dua tahap. Semuanya sudah berada di KPU Kabupaten/Kota sebanyak 4 item, yaitu kotak suara, bilik suara, tinta dan segel plastik pengganti gembok,” kata Kenly.

Sementara Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Sulut, Meidy Tinangon dalam penyampaiannya mengatakan, tahapan kampanye memang sudah mulai sejak tanggal 28 November 2023.

Namun hanya membolehkan beberapa metode, di antaranya pemasangan alat praga di tempat umum, penyebaran bahan kampanye, pertemuan terbatas, tatap muka, dan untuk Pilpres kampanye lewat media sosial.

“Khusus iklan baik di media cetak elektronik maupun media daring, itu nanti mulai tanggal 21 Januari 2024,” ungkap Tinangon.

Menurutnya, KPU Sulut sudah mendapatkan laporan ada media yang sudah memasang iklan dari caleg peserta Pemilu sebelum tanggal tersebut.

“Hal itu tidak diperbolehkan karena punya dampak hukum terhadap caleg bersangkutan. Ia akan dikategorikan kampanye di luar jadwal yang sudah ditetapkan. Dan media tersebut dapat berurusan dengan aparat hukum dan penyelenggara Pemilu,” pungkasnya. (*/tr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *