MANADO, mejahijau.com – Ketua LSM Inakor Sulawesi Utara, Rolly Wenas, Kamis, 4 Januari 2024, secara resmi meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengaudit dua paket proyek Peremajaan/Pemugaran (Dana Lingkungan) di Dinas Perumahan Pemukiman (Perkim) Kota Manado.
Dua paket proyek dimaksud, yakni, di Kecamatan Mapanget-Tuminting-Bunaken dan Kecamatan Tikala-Paal Dua dengan pagu anggaran masing-masing Rp15,1 miliar yang totalnya Rp30.2 miliar.
Paket pekerjaan tahun anggaran 2023 ini menjadi perhatian karena menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat.
“Berdasarkan data dan informasi yang kami himpun, diduga item pekerjaan jalan paving pada kedua paket ini, kwalitasnya sangat meragukan karena tidak sesuai spek,” tandas Rolly Wenas,” melalui siaran persnya, Selasa, (16/01/2024).
Dia mensinyalir pengadaan paving hanya buatan sendiri oleh pihak rekanan, sehingga mutunya tak mencapai kesesuaian standar spek K-300.
Lanjut dikatakan, dua paket tersebut sedianya diadukan ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha berdasarkan data serta informasi yang dihimpunnya.
Pihaknya keras menduga adanya penyimpangan dalam aspek hukum pada proses pengadaan barang dan jasa berkaitan dengan dua paket dimaksud.
“Kami dalam perampungan kajian analisa data untuk fakta-fakta yang akan didokumenkan ke Komisi Persaingan Usaha. Salah satu kecurigaan kami yakni dugaan persengkongkolan serta monopoli oleh satu manajemen dalam pelaksanaan dua paket sekaligus,” tutur Wenas
Ia menjelaskan dugaan kejanggalan yang jadi perhatian masyarakat, yakni, dua paket ini lebih tepat disebut semacam penunjukan langsung kepada kelompok masyarakat di lingkungan masing-masing.
Dan pelaksanaannya dalam nomenklatur judul paket, adalah dana lingkungan dimana banyak titik pekerjaan yang terpisah-pisahkan pada masing-masing paket yang pagunya Rp15 miliaran.
“Dalam analisis sementara kami lakukan penelusuran dan pengumpulan fakta dan keterangan. Jika memenuhi unsur perbuatan melawan hukum, maka kami akan melapornya ke penegak hukum,” tegas Rolly Wenas.
Menurutnya, berdasarkan hasil uji laboratorium terdapat kejanggalan dan telah diambil langkah, yaitu meminta BPK-RI Perwakilan Sulut untuk melakukan audit investigasi pada kedua paket tersebut.
“Langkah ini kami lakukan semata-mata untuk pengawalan terhadap pembangunan di Sulawesi Utara, dan kami berharap pimpinan BPK-RI Perwakilan Sulut menindaklanjuti dengan melakukan audit,” pungkasnya.
Kepala Dinas Perumahan Pemukiman (Perkim) Kota Manado, Pieter Eman dikonfirmasi via aplikasi whatsapp enggan menjawab panggilan wartawan media ini.(*/tr/maikel)