BITUNG, mejahijau.com – Eksekusi lanjutan lahan dan tanah eks-erpacht di Kelurahan Girian Indah, Kecamatan Girian, Kota Bitung, di tangguhkan Pengadilan Negeri Kota Bitung.
Rencana eksekusi hari Jumat, (08/03/2024) terpaksa ditangguhkan karena alasan gugatan dari pihak ketiga.
Hal itu diungkapkan tim Kuasa Hukum Almarhum dr Sander Batuna melalui pengacara Reinhaard M Mamalu SH MH pada konferensi Pers di Warkop 88 Ewako di Kelurahan Pakadoodan, Kecamatan Maesa, Kota Bitung, Rabu, (06/03/2024) siang.
Dijelaskan Reinhaard Mamalu, lanjutan eksekusi lahan eks-erpacht terpaksa ditangguhkan PN Bitung oleh karena adanya gugatan pihak ketiga.
“Gugatan itu kami dapat informasi dari Pengadilan Negeri Bitung pada pukul 12.00 Wita siang, dimana eksekusi lahan ditangguhkan karena ada pihak ketiga yang melakukan gugatan ,” jelas Reinhaard.
Lanjut dia, seharusnya PN Bitung mengambil ketegasan untuk melanjutkan pelaksanaan eksekusi lahan karena sudah mempunyai kekuatan hukum tetap.
“Ya, menurut saya pengadilan harus mengambil ketegasan untuk melakukan eksekusi, karena kita sebagai pemohon eksekusi sudah ada dua putusan perkara pokok dan putusan perlawanan, karena putusan pokok itu sudah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkrah,” tandasnya.
Reinhaard menambahkan, lahan eks-erpacht yang sedianya dieksekusi luasnya 0.7 hektare dimana ada bangunan rumah di dalamnya.
“Sebanyak 27 bangunan rumah yang akan kami ratahkan dalam eksekusi,” pungkasnya.(*/st)