TONDANO, mejahijau.com – Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa, Diky Oktavia SH MH tunjukan kegarangannya. Ia gagah berani menjeblos penjara DJK alias Dolfie (57), suami Glady Kandouw, Ketua DPRD Kabupaten Minahasa.
Perlu diketahui, Diky Oktavia adalah JPU (Jaksa Penuntut Umum) yang memenjarakan Basuki Cahya Purnama alias Ahok, Gubernur DKI Jakarta.
Tersangka Dolfie adalah suami dari Glady Kandouw ikut merasakan sengatan eks JPU Ahok ini. Dolfie tidak sendirian. Ia bersama lelaki inisial EP alias Erwin (52). Keduanya dijeblos ke rumah tahanan (Rutan) Malendeng, Selasa, (19/03/2024).
“Tim Penyidik Kejari Minahasa telah menetapkan 2 (dua) orang tersangka sehubungan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Belanja Modal Peralatan dan Mesin pada Sekretariat DPRD Minahasa sumbernya dari APBD tahun anggaran 2022,” keterangan tertulis Kejari Minahasa, Kamis 21 Maret.
Dolfie saat ditahan menjabat Kepala Dinas (Kadis) Pariwisata Kabupaten Minahasa. Adik ipar Steven Kandouw ini disangkakan terlibat korupsi Rp1,5 miliar paket belanja modal tahun anggaran 2022.
Kasus mencuat kala Dolfie menjabat Kepala Sekretariat Dewan Minahasa sementara istrinya Glady Kandouw selaku Ketua DPRD Minahasa.
Glady Kandouw sendiri adalah adik kandung dari Steven Kandouw, Wakil Gubernur Sulut.
Penahanan tersangka Dolfie dan Erwin berdasarkan surat perintah penahanan Kepala Kejari Minahasa, Nomor: Print-209/P.1.11/Fd.1/03/2024, dan Nomor: Print-211/P.1.11/Fd.1/03/2024 tertanggal 19 Maret 2024.
Status tersangka keduanya diungkapkan Kasi Intelijen Kejari Minahasa, Suhendro GK didampingi Kasi Pidsus Ariel Pasangkin di Kantor Kejari Minahasa.
Dolfie dan Erwin ditahan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 19 Maret 2024 hingga 7 April 2024 mendatang.
Tersangka Dolfie dijerat selaku pengguna anggaran di Sekretariat DPRD Minahasa, sementara Erwin adalah orang yang meminjam perusahaan untuk pengadaan proyek tersebut.
Adik ipar Steven Kandouw ini ditetapkan tersangka setelah penyidik merampungkan perkara dugaan korupsi yang merugikan negara Rp1,5 miliar dari total pagu Rp2,3 miliar.
Dua alat bukti yang kuat jadi dasar penyidik melakukan penahanan tersangka Dolfie dan Erwin. Alat bukti dimaksud, yakni laporan hasil audit pemeriksaan penghitungan kerugian keuangan negara/daerah dari Inspektorat Daerah Kabupaten Minahasa Nomor: 03/LHA.PKKN/IDK-MIN/III-2024 tanggal 15 Maret 2024, dan juga keterangan saksi-saksi.
Pihak Kejari Minahasa kabarnya terus melakukan pengembangan kasus untuk mencari kemungkinan adanya tersangka lain.
Dijeblos penjaranya Dolfie suami Glady Kandouw sepertinya menjadi warning keras bagi kepentingan politik Steven Kandouw untuk mencalonkan Gubernur Sulut 2024.
Apalagi Steven Kandouw sudah mendapat lampu hijau dari Ketua DPD PDIP Sulut, Olly Dondokambey sebagai calon Gubernur Sulut pengganti dirinya.
“Kuatirnya penahanan adik ipar Steven Kandouw tercemar dengan pesan-pesan politik. Dan kalau ranahnya nyerempet kepentingan politik, maka ini tanda awas bagi Pak Steven Kandouw,” ungkap Terry Umboh kepada redaksi mejahijau.com, Jumat, (22/03/2024).
Pemerhati sosial politik ini menambahkan, untuk mencungkil elektabilitas Steven Kandouw yang terbilang tinggi saat ini dapat saja dimulai dari penahanan orang-orang dekat dengannya.
“Tandas awas dapat saja dimulai dari orang-orang dekat Pak Steven Kandouw. Penahanan adik iparnya itu kan orang dapat menduga barangkali ada keterkaitan dengan kepentingan politik Pilgub 2024,” katanya.(*/tr)