Merasa Dirugikan KPU Manado, Caleg Gerindra Beberkan Kecurangan Pemilu 2024

MANADO, mejahijau.com – Merasa dirugikan oleh KPU Manado, Caleg Gerindra Nomor urut 6 Dapil III Manado, Ferdinand Djeki Dumais, beberkan kecurangan Pemilu 2024.

Hal itu diungkapkan saat Sidang Pemeriksaan Pelanggaran Administratif Pemilu oleh Bawaslu Manado di Sekretariat Sentra Gakkumdu Kota Manado, Jumat, (22/03/2024).

Dalam sidang, Ferdinand Dumais membeberkan sederet ketimpangan sepanjang proses penetapan suara mulai dari PPS, PPK, hingga KPU Kota Manado.

Komisioner KPU Manado yang digugat oleh Caleg Gerindra nomor urut 6 Ferdinand Djeki Dumais dari dapil Manado 3 yang meliputi Tuminting, Bunaken, Bunaken Kepulauan.

Caleg yang akrab dipangil Onong membeberkan di Kelurahan Sumompo total suara yang diraihnya lebih dari 200 suara. Namun data C1 saksi hanya 156 suara dan pleno KPU 162 suara.

Ia mencontohkan ketimpangan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 18 dan TPS 23 di Kelurahan Sumompo, Kecamatan Tuminting.

Data C1 di TPS 18 tercatat ada 8 suara. Begitu dihitung ulang ternyata ada 13 suara. Berarti sebanyak 5 suara tidak dicatatkan. Kemudian di TPS 23, pada C1 hasilnya kosong, tetapi setelah dihitung ulang ternyata ada 1 suara.

Mirisnya lagi ungkap Onong, saat pembukaan kotak TPS 18 dan TPS 23 di kelurahan Sumompo di rapat pleno PPK kecamatan Tuminting sedang berlangsung, mandat Saksi Partai Gerindra dicabut dan diusir keluar oleh pelaksana pemilu.

“Alasan pengusiran saksi Partai Gerindra karena membuat kegaduhan. Padahal saksi partai kami benar-benar gigih meluruskan yang tidak benar saat pleno di tingkat PPK,” terang Ferdinand Dumais.

Sementara kejadian luar biasa terjadi di TPS 10 Kelurahan Bunaken. Berdasarkan C1 saksi, data penggunaan surat suara yang dikembalikan karena rusak atau keliru coblos berjumlah 7, tetapi pleno hanya berjumlah 1 suara.

“Kasus ini sudah dilapor ke Bawaslu tanggal 13 Maret 2023 pukul 14.00 Wita. Isi laporannya adalah yang sebenar-benarnya, dan saya bersedia pertanggungjawabkan di hadapan hukum,” tandas Ferdinand Dumais.

TERUNGKAP SUARA INDRA LIEMPEPAS DiGELEMBUNGkAN

Dokumen gugatan Ferdinand Djeki Dumais mengungkapkan dugaan kecurangan lewat gelembungkan suara kepada sesama Caleg Gerindra nomor urut 5 atas nama Indra Liempepas.

Itu terjadi di Kelurahan Tuminting, dimana total suara yang diraih Ferdinand Dumais lebih dari 275 suara. Namun data C1 Saksi hanya 256 suara, kemudian pleno KPU 256 suara.

Ditelusuri suara Caleg Gerindra Nomor Urut 5 atas nama Indra Liempepas, berdasarkan C1 Saksi hanya 159 suara, setelah pleno KPU bertambah menjadi 162 suara.

Hal itu terungkap di beberapa TPS di kelurahan Tuminting terjadi penambahan suara kepada Caleg Indra Liempepas. Buktinya, di TPS 14 pada C1 berjumlah 0 suara, setelah pleno PPK menjadi 1 suara. Kemudian TPS 16, C1 total jumlah suara berjumlah 23 suara, pleno PPK menjadi 25 suara.

Kemudian di Sindulang Satu, Indra Liempepas sesuai C1 Saksi hanya 55 suara, namun pleno KPU menjadi 59 suara.

Lucunya, di TPS 4 seusai C1 hanya 4 suara, pleno PPK menjadi 5 suara. Kemudian suara caleg Gerindra nomor urut 2 atas nama Asep Saepudin Soebandi berpindah ke Indra Liempepas, caleg Gerindra Nomor Urut 5.

Masih di Kelurahan Sindulang Satu di TPS 12, suara Caleg Asep Saepudin Soebandi sesuai plano C1 raih 2 suara, setelah pleno PPK menjadi 5 suara. Dan suara Asep digelembungan kepada Indra Liempepas caleg sesama Gerindra nomor urut 5.

Dugaan kecurangan berikut terjadi di TPS 4 Kelurahan Mahawu, Kecamatan Tuminting. Sesuai C1 TPS 4 Indra Liempepas meraih 145 suara, tapi setelah pleno KPU suaranya menggelembung jadi 152 suara.

Lalu di TPS 23, Caleg Gerindra nomor urut 7 atas nama Charlis Nesa, sesuai C1 nihil suara. Tetapi pleno PPK bertambah menjadi 7 suara. Menariknya, perolehan suara Charlis berpindah ke Indra Liempepas.

Berikutnya temuan di TPS 5 Kelurahan Bitung Karangria, total suara Indra Liempepas sesuai C1 Saksi memperoleh 49 suara. Setelah pleno KPU suaranya bertambah 7 menjadi 56 suara.

Demi Kewibawaan KPU Manado

Menurut Caleg Gerindra nomor urut 6 Dapil III Manado, Ferdinand Djeki Dumais, upayanya mengajukan gugatan adalah demi kewibawaan KPU Manado. Tujuannya untuk meluruskan dugaan ketimpangan pada Pemilu 2024.

“Demi kewibawaan KPU Kota Manado, dan berdasarkan bukti-bukti yang ada , maka saya bermohon buka kotak dan menghitung ulang seluruh TPS di Kelurahan Sumompo dan Kelurahan Tuminting, serta 10 TPS di Kelurahan Bunaken,” cetusnya.

Caleg Ferdinand Dumais yang merasa dirugikan, juga menggugat Surat Keputusan KPU Manado Nomor 254 tahun 2024 tentang Perubahan atas SK KPU Manado Nomor 253 tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Rekapitulasi Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Manado Tahun 2024.

BACA JUGA: Aroma Curang Terbaca, Ferdinand Dumais Gugat KPU Manado

Pihak KPU Manado yang digugat yakni Ferley Bonifasius Kaparang, Ismail Harun, Kuhu Patricia Margaretha Thatcher, Ramly Pateda, Hasrul Anom.

Caleg Gerindra ini juga memperkuat upayanya dengan sejumlah saksi, antaranya, Hendry Christo Sariuntu, Muchlis Kaharu, Djemy Maturbongs, Supriyanto Menggana, Abdul Malik Suma, dan Nur Andi Bongkang.(*/tr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *