MANADO, mejahijau.com – Amar Putusan Mahkamah Agung (MA) yang memvonis penjara Rita Tangkudung Cs hingga kini belum dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bitung.
Padahal satu bundel berkas perkara dari MA yang memvonis empat (4) tahun penjara Rita Tangkudung Cs sudah diterima oleh Pengadilan Negeri Bitung.
Kemudian Pengadilan Negeri (PN) Bitung melalui relaas-nya, kabarnya sudah menyampaikannya ke Kejari Bitung untuk ditindaklanjuti dengan menggiring Rita Tangkudung Cs menjalani hukuman penjara.
Belum dieksekusinya Rita Tangkudung Cs dibenarkan oleh mantan Panitera Muda (Panmud) Pidana PN Bitung, Erik Tengor SH saat diwawancarai redaksi mejahijau.com, Senin, (08/04/2024).
Mantan Panitera PN Bitung yang kini berprofesi sebagai pengacara ini membenarkan Rita Tangkudung Cs hingga saat ini belum juga dieksekusi.
Erik Tengor mengaku dirinya tahu benar soal amar putusan MA yang menjerat hukuman penjara para pihak di paket proyek Pengaman Pantai Pesisir Kota Bitung 2001-2002 banderol Rp2 miliar.
“Amar putusan MA turun saat itu langsung heboh. Saya lupa tahun berapa, tetapi semua orang di PN Bitung tahu itu. Bahkan pihak Kejari Bitung selaku eksekutor juga sudah diberitahukan melalui relaas dari PN Bitung,” ungkapnya.
BERITA TERKAIT: Rita Tangkudung Preseden Buruk bagi Penegakan Hukum di Indonesia.
Soal berapa lama amar putusan Rita Tangkudung Cs divonis penjara, Erik Tengor mengaku tak ingat betul.
“Vonis iyaah saya tahu ada. Karena putusan MA-nya memang ada saat itu. Bundelan berkas dari MA yang dikirim ke PN Bitung. Dan itu banyak orang yang tahu karena terlanjur heboh,” katanya.
Erik Tengor berusaha mengingat putusan MA itu diterima PN Bitung antara tahun 2008, 2009, atau 2010. Entah saat itu dirinya atau Chatrien Baginda SH yang menjabat sebagai Panitera Muda Pidana-nya.
“Setahu saya, berkas putusan MA sudah diterima dan tercatat di buku register induk PN Bitung. Kemudian disik berkasnya sudah diserahkan ke Bagian Arsip atau Bagian Hukum PN Bitung,” katanya.
Yang bikin merinding ketika Erik Tengor menyentil kemungkinan berkas Rita Tangkudung Cs di PN Bitung dimusnahkan!
“Semua tercatat di buku register induk PN Bitung. Dan berkasnya pasti ada di kearsipan atau di bagian hukum. Kan itu sudah tercatat dalam register induk pidana. Kalau dicari pasti dapat, kecuali sudah dimusnakan,” katanya.
Hasil penelusuran redaksi mejahijau.com, relaas PN Bitung soal vonis MA Rita Tangkudung Cs dikirim oleh Juru Sita PN Bitung ke Kejari Bitung.
Saat itu Juru Sita PN Bitung dijabat oleh lelaki inisial Ruddy Sumlang yang saat ini sebagai Juru Sita di PN Manado.
Hanya saja, Kejari Bitung selaku eksekutor sampai saat ini belum juga melaksanakan tugasnya untuk mengeksekusi putusan MA.
Hasil penelusuran juga menyebut jaksa-jaksa yang bertugas di Kejari Bitung, antaranya Budi Paskah Yanti Putri SH MH kakak kandung dari Budi Kristiarso SH MH Kasie Intel Kejari Bitung.
Budi Kristiarso SH MH dari Kasie Intel Kejari Bitung kemudian ditarik Wali Kota Bitung Maurits Mantiri sebagai Kepala Bagian Hukum Pemkot Bitung hingga berita ini diturunkan.
Rita Tangkudung tidak sendirian. Ia harus dieksekusi Kejari Bitung bersama James Aloysius Tondobala, Albert Wenas masing-masing empat (4) tahun penjara sesuai amar putusan MA.
Kasus ini dapat menjadi preseden buruk dalam sistem peradilan oleh karena baru pertama kali terjadi di Indonesia.
“Ini pertama kali terjadi di Indonesia. Berkas putusan korupsi tidak dapat dihadirkan oleh PN Bitung,” ungkap Ketua Harian DPP Inakor Rolly Wenas.(*/tr)