Satres Narkoba Polresta Manado Geledah 2 Warung di Banjer, Diduga Jual Cap Tikus

Hukrim & HAM, Manado434 Dilihat

MANADO, Mejahijau.com  – Personil Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) telah berhasil menggagalkan peredaran minuman keras (miras) dalam sebuah operasi yang dilaksanakan, Selasa, 16 – 17 April 2024, pukul 01.10 WITA.

Operasi tersebut dilakukan di wilayah Kelurahan Banjer Lk IV, tepatnya di Lorong Alfa Omega yang berbatasan dengan Teling Bawah.

Dalam operasi tersebut, dua tempat diduga menjadi titik peredaran miras berhasil digerebek oleh petugas. 

Pertama, warung milik Surya Yasin yang dikenal dengan nama Kios Intan, yang terletak di Jalan Rambutan, Kelurahan Banjer Lk IV, Kecamatan Tikala. 

Setelah dilakukan penggeledahan, petugas tidak menemukan adanya miras dengan cap Tikus di tempat tersebut.

Kemudian, tempat kedua yang digerebek adalah kios bernama Dapur SS milik Nila Kasegel, yang terletak di Lorong Alfa Omega, Kelurahan Banjer Lk IV, Kecamatan Tikala. 

Penggeledahan di kios tersebut juga tidak menghasilkan penemuan miras dengan cap Tikus.

“Operasi ini merupakan bagian dari upaya aparat kepolisian dalam memberantas peredaran miras ilegal di lingkungan masyarakat.

Meskipun dalam operasi ini tidak ditemukan miras, petugas tetap melakukan pengawasan dan patroli untuk mencegah peredaran miras ilegal di wilayah tersebut,” jelas Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait melalui Kasi Humas Ipda Agus Haryono.

(*/foto/ist)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *