Sikap Ulur Kejari Bitung, AMAK Warning Upaya Rekayasa Eksekusi Rita Tangkudung Cs

BITUNG, mejahijau.com – Penelusuran informasi soal Terpidana Rita Tangkudung Cs pernah dieksekusi atau belum ternyata belum pernah dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bitung.

“Selama bertugas saya tidak pernah dengar Ibu Rita masuk penjara. Kan kami satu kantor,” ungkap Onde, nama samaran ASN di Dinas PUPR Kota Bitung, Kamis, (25/04/2024).

Sumber mengaku bertugas sudah lebih dari 14 tahun di dinas kePU-an namun tak pernah dengar Rita masuk penjara.

“Sempat tahu karena pada waktu-waktu tertentu Ibu Rita ikut persidangan kasus proyek. Dan saya tahu ibu tidak pernah dipenjarakan,” pungkasnya.

BERITA TERKAIT: APAKABAR KEJARI BITUNG? Berkas Terpidana Rita Tangkudung Cs Ternyata Lengkap di PN Bitung.

Sebut saja Ryandi(51), sumber informasi intelijen redaksi mejahijau.com dari Lapas Kelas IIB Bitung di Jalan JP Kalangi, Kelurahan Tewaan, Ranowulu juga membenarkan jika Rita Tangkudung Cs belum pernah masuk dalam binaan Lapas tersebut.

“Saya sudah hampir pensiun di sini. Tidak pernah ada nama itu dibina oleh Lapas kami,” tutur pria perawakan keras ini.

Kepala Kejari Bitung Fauzal SH, MH dikonfirmasi melalui Kasi Pidsus Ivan Yurry Victoria Roring SH dan Kasi Intel Orchido Bellamarga SH tak membantah jika terpidana Rita Cs belum dieksekusi.

“Kami belum bisa memberi pernyataan pers apakah sudah dieksekusi atau belum. Sebab kami sedang telusuri, dan ada waktunya nanti kami akan memberikan rilis berita,” ujar Kasi Intel akrab dipanggil Chido.

BERITA TERKAIT: HEBOH, Mantan Panitera PN Bitung Benarkan Rita Tangkudung Cs Belum Dieksekusi.

Mantan Kasi Pidsus kepulauan Sitaro ini menyebut, relass perkaranya turun dari MA pada tahun 2012 silam. Hanya saja pihak kejaksaan masih menelusuri perkaranya seperti apa, itu harus jelas dan terang.

“Harus clear dululah supaya Kejari Bitung baru kita dapat memberikan informasi keluar seperti apa. Sebab kami tidak bisa hanya berdasarkan info dari sebelah (PN Bitung),” katanya.

“Sebab torang harus periksa semua persuratan di tahun itu. Surat masuk surat keluar semua harus torang cek. Jadi bukan mudah, apalagi torang semua di sini orang-orang baru semua,” sergah Kasi Pidsus Ivan Roring.

“Jujur saja kami kaget karena baru tahu setelah membaca beritanya. Setelah respon pihak sebelah (PN Bitung) seperti ini, maka (Kejari Bitung) torang harus punya data yang lengkap dulu baru bisa memberikan informasi keluar kepada pers,” jelasnya.

Baik Kasi Pidsus Ivan Yurry Victoria Roring SH maupun Kasi Intel Orchido Bellamarga SH memastikan dalam waktu tidak lama pihaknya segera memberikan keterangan pers terkait perkara tersebut.

“Secepat mungkin kami akan berikan keterangan pers. Tetapi kami harus lengkapi semua data dulu yaa?,” pungkas keduanya.

Diketahui Amar Putusan Mahkamah Agung memvonis penjara masing-masing 1 tahun penjara kepada Rita Tangkudung, James Aloysius Tondobala, Albert Wenas belum dieksekusi oleh Kejari Bitung.

Pihak PN Bitung melalui Juru Sita Ruddy Sumlang sudah melayangkan relaas atau pemberitahuan kepada Kejari Bitung hari Kamis 20 Januari 2012, atau 12 tahun silam.

Relaas diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Apris Risman Ligua lewat tanda terima yang ditanda tangani. Jaksa Apris sendiri saat ini menjabat Kepala Seksi Pertimbangan Hukum di Kejati Papua.

BERITA TERKAIT: Rita Tangkudung Preseden Buruk bagi Penegakan Hukum di Indonesia.

Terkait kasus, Ketua Aliansi Masyarakat Anti Korupsi (AMAK) Sulawesi Utara, dr Sunny Rumawung menegaskan, setahu dirinya Rita Tangkudung Cs belum pernah dieksekusi penjara oleh Kejari Bitung.

“Setahu saya tidak pernah dieksekusi. Kasus ini saya dan teman-teman LSM yang laporkan, sehingga kami tahu betul perjalanan kasus ini mulai di sidang di PN Bitung,” ungkap aktivis antikorupsi ini.

Diungkapkan Sunny, sedari awal persidangan kasus sampai pada putusan dirinya sebagai pelapor bersama rekan-rekan LSM ikuti terus hingga putusan di PN Bitung.

Bahkan sampai sidang lokasi di Kelurahan Wangurer,  waktu itu ikut turun ada Jaksa Roskanedi.

“Dan kami semua sama-sama ikut memeriksa konstruksi pasang batu dan lain-lainnya. Pokoknya sebagai pelapor maka semua proses saya diikut sertakan di dalamnya,” tandasnya.

Menariknya Sunny Rumawung menyebut soal kemungkinan rekayasa eksekusi terhadap Rita Cs. Artinya belum dieksekusi kemudian di rekayasa sudah dieksekusi oleh pihak kejaksaan.

“Registrasi narapidana di Lapas Tewaan Bitung itu ada lengkap semua, dan saya sudah ke sana,” tandasnya.

Lanjut Sunny Rumawung, kalau Terpidana ASN/PNS yang dipenjarakan sudah pasti gaji dan hak-haknya dihentikan selama masa menjalani hukuman.

“Wooouw.. bahayanya luar biasa kalau terungkap merekayasa eksekusi keputusan yang sudah berkekuatan hukum tetap,” pungkasnya.(*/tr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *